News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekayasa Sosial di Balik Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro
Senin, 8 Juni 2026 - 23:27 WIB
Ilustrasi Rekayasa Sosial di Balik Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM
Sumber :
  • Ist

tvOnenews.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Melalui regulasi ini, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dipermanenkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pengenaan pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara umum, kebijakan tersebut disambut positif karena memberikan kepastian hukum dan meringankan beban perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Namun, apabila dicermati lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai pajak. 

Regulasi ini menunjukkan bagaimana negara menggunakan instrumen hukum untuk membentuk perilaku ekonomi masyarakat. Dalam perspektif hukum, fenomena tersebut dapat dibaca melalui teori sociological jurisprudence yang dikemukakan oleh Roscoe Pound.

Melalui kacamata teori tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan contoh konkret bagaimana hukum digunakan sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). 

Akan tetapi, terdapat pertanyaan penting yang perlu diajukan: apakah rekayasa sosial yang dilakukan negara melalui kebijakan pajak ini akan benar-benar mendorong UMKM berkembang, atau justru menciptakan zona nyaman yang membuat pelaku usaha enggan naik kelas?

Hukum yang Mengarahkan Pilihan Masyarakat

Roscoe Pound berpandangan bahwa hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai seperangkat aturan tertulis yang bersifat statis. Hukum harus mampu merespons kebutuhan masyarakat dan digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial tertentu. 

Oleh karena itu, hukum memiliki fungsi rekayasa sosial, yaitu mengarahkan perubahan perilaku masyarakat menuju kondisi yang diinginkan negara.

Dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, terlihat bahwa negara tidak sekadar mengatur kewajiban perpajakan. Negara sedang mengarahkan pelaku usaha untuk memilih bentuk badan usaha tertentu, yakni PT Perorangan.

Pilihan ini bukan tanpa alasan. PT Perorangan menawarkan kemudahan pendirian, perlindungan hukum melalui pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan, serta kini memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen secara permanen sebagaimana Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan kata lain, negara memberikan insentif perpajakan untuk mempengaruhi pilihan hukum masyarakat.

Dari perspektif sociological jurisprudence, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum pajak tidak lagi bersifat netral. Hukum digunakan untuk membentuk pola perilaku ekonomi masyarakat agar bergerak dari sektor informal menuju sektor formal. Negara tidak memaksa pelaku usaha menjadi badan hukum, tetapi menciptakan daya tarik yang membuat masyarakat secara sukarela memilih jalur tersebut.

Strategi demikian dapat dipandang sebagai bentuk rekayasa sosial yang relatif efektif. Dibandingkan menggunakan pendekatan koersif, pemerintah memilih pendekatan insentif. Akibatnya, legalitas usaha tidak lagi dianggap sebagai beban administratif, melainkan sebagai keuntungan yang memberikan manfaat ekonomi dan perlindungan hukum.

Menjaga Keadilan Pajak

Selain mendorong formalisasi usaha, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 juga berupaya memperkuat keadilan perpajakan. Salah satu tujuan utama regulasi ini adalah menutup praktik pemecahan usaha yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk tetap menikmati tarif PPh Final UMKM.

Melalui pengaturan penggabungan omzet, pemerintah berusaha memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi sasaran kebijakan. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip keadilan pajak karena mencegah penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya diberikan kepada kelompok usaha tertentu.

Dalam teori kepentingan Roscoe Pound, kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan berbagai kepentingan yang hidup dalam masyarakat. Kepentingan individu dilindungi melalui tarif pajak yang ringan, kepentingan sosial dijaga melalui persaingan usaha yang lebih adil, dan kepentingan umum diwujudkan melalui perlindungan terhadap sistem perpajakan negara.

Oleh karena itu, secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan adanya keseimbangan antara fungsi pelayanan dan fungsi pengawasan yang dijalankan negara.

Potensi Zona Nyaman bagi UMKM

Meski demikian, keberhasilan sebuah kebijakan tidak cukup diukur dari tercapainya tujuan jangka pendek. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu menghasilkan dampak pembangunan ekonomi dalam jangka panjang.

Pada titik inilah muncul ruang kritik terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Sebelum regulasi ini diterbitkan, tarif PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa tersebut berakhir, pelaku usaha harus beralih ke sistem perpajakan normal yang mengharuskan adanya pembukuan dan administrasi yang lebih profesional.

Kondisi tersebut memang sering dianggap memberatkan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga memiliki fungsi edukatif. Pelaku usaha didorong untuk mulai memahami pembukuan, memperbaiki tata kelola usaha, dan mempersiapkan diri menjadi entitas bisnis yang lebih besar.

Ketika tarif 0,5 persen dipermanenkan tanpa batas waktu, muncul kemungkinan bahwa sebagian pelaku usaha akan merasa cukup nyaman berada pada skala usaha tertentu. Selama omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar, mereka tetap dapat menikmati tarif pajak yang ringan dan administrasi yang sederhana.

Akibatnya, orientasi untuk berkembang dapat berkurang. Pelaku usaha mungkin lebih memilih mempertahankan status usaha kecil dibandingkan melakukan ekspansi yang berpotensi meningkatkan beban administrasi dan perpajakan.

Jika kondisi ini terjadi secara luas, maka tujuan pembangunan ekonomi nasional dapat menghadapi tantangan baru. Negara memang berhasil menciptakan UMKM yang legal dan patuh pajak, tetapi belum tentu berhasil menciptakan UMKM yang tumbuh menjadi usaha menengah dan besar.

Padahal, ukuran keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya usaha yang bertahan hidup, melainkan juga oleh kemampuan usaha tersebut berkembang, menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas nasional.

Mengukur Keberhasilan Rekayasa Sosial

Dalam perspektif Roscoe Pound, hukum yang baik adalah hukum yang mampu mencapai tujuan sosial yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tidak boleh hanya diukur dari meningkatnya jumlah PT Perorangan atau bertambahnya kepatuhan pajak UMKM.

Keberhasilan sesungguhnya harus diukur dari kemampuan kebijakan ini mendorong transformasi ekonomi yang lebih luas. Formalisasi usaha merupakan langkah awal yang penting, tetapi bukan tujuan akhir. 

Negara perlu memastikan bahwa insentif perpajakan yang diberikan tetap mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya, memperluas pasar, dan naik kelas menjadi usaha yang lebih kompetitif.

Karena itu, kebijakan perpajakan perlu diiringi dengan program pendampingan usaha, akses pembiayaan, literasi keuangan, serta insentif bagi UMKM yang berhasil melakukan ekspansi. Dengan demikian, hukum tidak hanya berhasil mengubah status hukum pelaku usaha, tetapi juga berhasil meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Penutup

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial yang efektif. Melalui insentif perpajakan, negara berupaya mengarahkan pelaku UMKM untuk memasuki sektor formal sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran.

Namun, keberhasilan rekayasa sosial tersebut tidak boleh berhenti pada aspek legalitas dan kepatuhan pajak semata. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa kemudahan yang diberikan tidak berubah menjadi zona nyaman yang menghambat pertumbuhan usaha. 

Sebab pada akhirnya, tujuan negara bukan hanya menciptakan UMKM yang formal, tetapi juga UMKM yang mampu naik kelas, berdaya saing, dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi nasional.

Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya dibuat untuk keperluan studi dan publikasi keilmuan hukum.
Penulis: Wahyu Hidayat, S.H (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viralkan Video Sekolah Berdinding Triplek 22 Tahun, Guru SD di Kampar Ditegur Wakil Bupati hingga Diminta Klarifikasi

Viralkan Video Sekolah Berdinding Triplek 22 Tahun, Guru SD di Kampar Ditegur Wakil Bupati hingga Diminta Klarifikasi

Romawati, guru SD yang memviralkan video kondisi sekolah berdinding triplek selama 22 tahun klarifikasi setelah kena tegur Wakil Bupati Kampar, Riau, Misharti.
Sikat Premanisme di Palembang, Polda Sumsel Amankan 3 Orang pada Hari Pertama Operasi

Sikat Premanisme di Palembang, Polda Sumsel Amankan 3 Orang pada Hari Pertama Operasi

Polda Sumsel mengamankan tiga orang dalam penindakan dugaan premanisme di Simpang Macan Lindungan, Palembang, pada hari pertama Operasi Sikat Musi I 2026.
Wacana Merger Elnusa dan PDSI, Serikat Pekerja Pertamina Ingatkan Potensi 'Privatisasi Terselubung'

Wacana Merger Elnusa dan PDSI, Serikat Pekerja Pertamina Ingatkan Potensi 'Privatisasi Terselubung'

Muncul wacana penggabungan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dan PT Elnusa Tbk (ELSA) di sektor energi nasional. Isu penataan korporasi ini di...
John Herdman Belajar dari Piala AFF 2026, Singapura Bisa Jadi Batu Sandungan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup

John Herdman Belajar dari Piala AFF 2026, Singapura Bisa Jadi Batu Sandungan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup

‎Timnas Indonesia dijadwalkan menghadapi Singapura pada pertandingan pertama Grup A Divisi 1. Duel tersebut akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (25/9/2026) malam.
Lebih Muda dari Pemain Tertua Singapura, Gavin Lee Ungkap Cara 'Taklukkan' Tim untuk Nurut

Lebih Muda dari Pemain Tertua Singapura, Gavin Lee Ungkap Cara 'Taklukkan' Tim untuk Nurut

Walau sudah bersama-sama Timnas Singapura sejak 2024 lalu, ternyata Gavin Lee masih sering mendapatkan pertanyaan soal usianya yang masih seumuran dengan skuad Singapura. 
Belum 'Move On' dari Megawati Hangestri, Pemain Red Sparks Malah Kedapatan Grebek Markas Hyundai Hillstate

Belum 'Move On' dari Megawati Hangestri, Pemain Red Sparks Malah Kedapatan Grebek Markas Hyundai Hillstate

Daejeon JungKwanJang Red Sparks tampaknya mulai sepenuhnya meretas bayang-bayang kejayaan era Megawati Hangestri Pertiwi. Setelah dua musim berturut-turut mengg

Trending

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Move on dari Megawati Hangestri, Red Sparks sambut musim baru V-League dengan trio Yeum Hye-seon, Vanja Bukilic dan Zhong Hui yang belum lama gelar photo shoot.
4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

Media sosial dihebohkan dengan video berjudul A Day in My Life. Ternyata ada beberapa fakta yang baru disampaikan pihak Kepolisian.
Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama kali berlatih dengan Megawati Hangestri, Kim Hee-jin mengungkap hal yang membuatnya terkesan. Simak proses adaptasi Mega di Hyundai Hillstate.
Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Kisah Savanna Azzahra, gadis yang curhat di TikTok kalau calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil tiga bulan ternyata merupakan rekayasa dari AI.
‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

Pelatih Timnas Thailand, Anthony Hudson, langsung memasang target tinggi setelah tiba di Indonesia untuk mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026. Juru taktik asal Inggris itu menegaskan Gajah Perang datang dengan ambisi membawa pulang gelar juara.
Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Pihak kepolisian meminta agar video mesum berkedok “A Day in My Life” tidak disebarluaskan lagi.
Karier Mulai Sukses,4 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Besok 25 September 2026

Karier Mulai Sukses,4 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Besok 25 September 2026

Peluang karier mulai terbuka! 4 zodiak ini diprediksi makin bersinar besok, 25 September 2026. Siapa yang bakal mendapat kesempatan menarik?
Selengkapnya

Viral