Curi Motor Tetangga di Tambora, Pria Ini Tukar Hasil Kejahatan dengan Sabu dan Rp200 Ribu
- Antara
Polisi kemudian mengamankan DR untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni DD, masih dalam pengejaran petugas.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas dugaan pencurian tersebut, DR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wahyu mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Polisi juga memanfaatkan rekaman CCTV sebagai salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Tambora dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memanfaatkan rekaman CCTV sebagai bagian dari proses penyelidikan,” jelas Wahyu.
Saat ini, proses hukum terhadap DR terus berjalan, sedangkan polisi masih melakukan pengejaran terhadap DD yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Polsek Tambora juga menyatakan akan terus melakukan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga di wilayah hukumnya. (ars/nsp)
Load more