Hak Hukum Alam untuk Hidup: Pohon, Hutan dan Ekosistemnya
- Istimewa
Deklarasi Pohon sebagai Subyek Hukum
Sebagai negara yang dijuluki paru-paru dunia, Indonesia seharusnya membuat perhatian sangat khusus terhadap hutan. Karena bagaimanapun hutan telah menjadi penghidupan dan bagian dari sejarah panjang republik ini.
Hutan di Kalimatan dan Sumatera juga menjadi bagian dari ekosistem organik bagi jutaan dan miliaran organisme yang membuat Indonesia sangat kaya dan beragam. Dalam ekosistem yang “hijau royo-royo” itu banyak sekali keanekaragaman hayati dan hewani, yang bahkan masih banyak yang belum tercatat.
Kiranya untuk memberi perlindungan hukum pada pohon dan hutan, beserta ekosistem itu Indonesia perlu berkaca kepada dari Kanada. Sebuah kota kecil bernama Terrasse-vaudreuil, Provinsi Quebec, mendunia setelah Greenpeace mengunggahnya di akun medsos sebagai kota pertama di Kanada yang mendeklarasikan pohon sebagai makhluk hidup, yang mempunyai hak hukum melalui resolusi dewan kota, pada 9 Juni 2026.
Keputusan kota Terrasse-vaudreuil terinspirasi Deklarasi Universal Hak-Hak Pohon (Universal Declaration of the Rights of the Tree) dan hasil berbagai penelitian bahwa pohon dapat merasakan lingkungan sekitarnya, berkomunikasi secara aktif antar sesama pohon, berbagi sumber daya serta mampu menggunakan pertahanan kimiawi terhadap tekanan atau gangguan lingkungannya.
Deklarasi Universal Hak-Hak Pohon dicetuskan di Perancis oleh para pakar hukum dan ekologi tahun 2018-2019. Poin penting sebagaimana dilansir New York Times adalah bahwa pohon adalah makhluk hidup, kehidupan di bumi sangat bergantung pada pohon, dan manusia harus bisa hidup berdampingan dengan pohon dalam semangat “persaudaraan dan solidaritas”.
Resolusi tersebut mewajibkan kota itu meninjau aturan dan peraturan daerah yang ada untuk memastikan pohon dilindungi atau diganti ketika penebangan diperlukan. Wali Kota Michel Bourdeau mengatakan komunitas tersebut berencana memperluas kanopi pohonnya dan akan menyediakan pohon bagi warga untuk ditanam.
Deklarasi ini juga sejalan dengan gerakan internasional yang semakin berkembang untuk memperluas perlindungan hukum kepada entitas alam. Seperti Selandia Baru dan Kolombia telah memberikan status subjek hukum kepada sungai. Pada 2021, Sungai Magpie di Quebec memperoleh hak hukum dari pemerintah regional dan Dewan Innu Ekuanitshit.
Load more