Hak Hukum Alam untuk Hidup: Pohon, Hutan dan Ekosistemnya
- Istimewa
Dalam konteks etika lingkungan kedua penelitian itu juga menjadi bahan kritik paling keras terhadap etika kehutanan. Etika kehutanan bergeser dari utilitarianisme (menghitung hutan sekadar sebagai nilai kubik kayu) menuju etika biosekstris/ekosentris yang mengakui nilai intrinsik dari komunikasi dan kesejahteraan jejaring hutan.
Selanjutnya praktik penebangan dan pembakaran hutan yang melahap habis pohon tua (old-growth forests) secara etis dan ekologis dinilai merusak struktur pendukung kehidupan hutan. Menebang Pohon Induk mirip dengan memutuskan jalur komunikasi saraf dalam suatu jaringan.
Secara etika Pohon Induk menyalurkan cadangan nutrisi dan sinyal peringatan bahaya sebelum mati kepada generasi muda, sebuah wujud “keadilan antargenerasi” alami yang diabaikan dalam model eksploitasi jangka pendek.
Maka dari itu, Indonesia sebagai negara dengan populasi hutan yang besar harus melakukan terobosan legal (hukum), dalam rangka memberikan perlindungan yuridis terhadap subyek dari entitas alam. Tujuannya sangat jelas yakni mengakui hak hukum dan menjaga ekosistem supaya tetap organik.
Selain itu juga untuk memberikan alasan de yure secara kongkrit untuk semakin memberakat para pelaku penebangan atau pembakaran hutan secara massif.
Jika ditetapkannya pohon dan hutan sebagai subyek hukum, tentunya akan mempersulit masuknya industrialisasi di kawasan hutan demi menjaga stabilitas natural tetap berlangsung.
Load more