Menjemput Suara Tuhan hingga ke Ruang Liminal: KPU RI Mengawal Mereka yang Terpinggirkan
- Istimewa
(Artikel Opini Ini Ditulis Cendhy Vicky V, Bidang Keilmuan IKA FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
tvOnenews.com - Ada hal penting yang sering luput saat kita merayakan pesta demokrasi. Publik cenderung riuh menyoroti siapa yang menang, meratapi yang kalah, atau sibuk berdebat soal angka rekapitulasi hitung suara. Namun, di tengah perdebatan politik itu, kita jarang bertanya: apakah setiap orang benar-benar memegang hak pilih secara setara?
Di balik keriuhan pemilu, sebagian warga harus menempuh jalan yang lebih terjal agar suaranya bisa dihitung. Pemilih netra yang kebingungan karena tak ada alat bantu coblos, pengguna kursi roda yang terhadang anak tangga TPS, lansia yang tak sanggup berdiri lama, hingga pasien yang terbaring lemah di bangsal rumah sakit. Bagi mereka, menggunakan hak politik bukan cuma urusan datang lalu mencoblos. Ini tentang penegasan status mereka sebagai warga negara yang berdaulat.
Secara formal, konstitusi memang menjamin hak memilih. Tapi pada praktiknya, janji manis itu kerap tersangkut di lapangan—mulai dari informasi kepemiluan yang minim akses, lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, sampai ketersediaan petugas yang kurang paham penanganan khusus. Padahal, kualitas penyelenggaraan pemilu tak boleh cuma diukur dari kelancaran logistik atau ketepatan rekapitulasi suara. Ukuran hakiki demokrasi adalah sejauh mana negara hadir memastikan warganya—tanpa terkecuali—bisa menyalurkan hak pilih secara bebas, mandiri, dan bermartabat.
Ungkapan klasik vox populi, vox dei—suara rakyat adalah suara tuhan—menegaskan betapa berharganya aspirasi tiap individu. Nilai politik suara seorang pejabat sama persis dengan suara warga miskin. Begitu pula suara kelompok disabilitas, lansia, masyarakat adat, hingga warga binaan di dalam lapas. Tak boleh ada satu pun suara yang dianggap kelas dua hanya karena kondisi fisik atau keterbatasan sosial pemiliknya.
Melayani pemilih rentan bukan cuma formalitas menggugurkan kewajiban undang-undang, melainkan wujud paling nyata dari keadilan sosial. Di titik inilah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengemban tanggung jawab besar. KPU bukan sekadar regulator teknis coblosan, tapi benteng pengawal kesetaraan politik. Tanpa asas inklusif, ritual politik lima tahunan ini bakal kehilangan ruh kemanusiaannya dan merosot jadi rutinitas perebutan kekuasaan yang hampa.
Load more