Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Semua Kiper di Seluruh Dunia Wajib Paham Aturan Baru Ini, Wasit Punya Keputusan Mutlak Beri Pelanggaran Jika

Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB) menyetujui aturan memungkinkan tim lawan mendapatkan tendangan sudut jika kiper menahan bola terlalu lama.
Minggu, 2 Maret 2025 - 21:57 WIB
Semua Kiper di Seluruh Dunia Wajib Paham Aturan Baru Ini, Wasit Punya Keputusan Mutlak Beri Pelanggaran Jika
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB) menyetujui perubahan aturan yang memungkinkan tim lawan mendapatkan tendangan sudut jika penjaga gawang atau kiper menahan bola terlalu lama.

Sebelumnya, aturan hanya memperbolehkan kiper memegang bola maksimal enam detik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika melewati batas waktu tersebut, wasit akan memberikan tendangan bebas tidak langsung kepada lawan dari lokasi kiper berdiri.

Namun, mulai musim 2025-2026, pelanggaran ini akan dihukum dengan tendangan sudut jika kiper menahan bola lebih dari delapan detik.

Berdasarkan laman resmi IFAB, keputusan ini diambil setelah asosiasi melakukan uji coba sepanjang musim 2024-2025 di Premier League 2 (kompetisi akademi Inggris) serta liga di Malta dan Italia.

Dari lebih dari 400 pertandingan, hanya tiga kali kiper dihukum tendangan sudut karena menahan bola terlalu lama yang semuanya terjadi di Inggris. 

Sementara di Italia, aturan percobaan berbeda diterapkan dengan memberikan lemparan ke dalam kepada lawan, yang hanya terjadi sekali.

Uji coba ini dinilai berhasil karena mampu mengurangi praktik buang waktu tanpa memberikan keuntungan berlebihan bagi tim lawan. Oleh karena itu, IFAB memutuskan untuk menerapkan aturan baru ini di semua kompetisi mulai Juli 2025.

Menurut IFAB, wasit akan menggunakan hitungan mundur visual selama lima detik sebelum menghukum kiper yang menahan bola lebih dari delapan detik dengan tendangan sudut bagi tim lawan.

Dalam penjelasannya, IFAB mengungkapkan bahwa wasit kerap enggan menegakkan aturan enam detik karena tendangan bebas tidak langsung dinilai terlalu menguntungkan bagi tim lawan. 

Hal itu dikarenakan peluang mencetak gol dari tendangan bebas sangat tinggi, sementara saat pelanggaran terjadi tim lawan tidak dalam kondisi menguasai bola.

 

Selain itu, IFAB menilai bahwa mengatur tendangan bebas dari jarak yang sangat dekat ke gawang juga sulit karena pemain bertahan harus berdiri di garis gawang antara kedua tiang.

 

IFAB menegaskan bahwa menahan bola terlalu lama merupakan taktik membuang waktu yang tidak adil karena tim lawan tidak memiliki kesempatan merebut bola.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berdasarkan penelitian, kiper biasanya hanya butuh kurang dari enam detik untuk melepaskan bola dalam serangan balik cepat. 

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT