Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Liga 1: Persebaya Curi Poin Penuh dari Markas Madura United

Persebaya Surabaya sukses mencuri poin penuh di kandang Madura United dalam pertandingan lanjutan Liga 1 2022/2023.
Minggu, 29 Januari 2023 - 23:19 WIB
Madura United Vs Persebaya Surabaya
Sumber :
  • Persebaya

tvOnenews.com - Persebaya Surabaya sukses mencuri poin penuh di kandang Madura United dalam pertandingan lanjutan Liga 1 2022/2023.

Pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Minggu (29/1/2023) itu, tim berjuluk Bajul Ijo sukses mengalahkan Madura United, 2-0.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gol kemenangan Persebaya masing-masing dicetak Leo Lelis pada menit ke-52 dan Ahmad Nufiandani saat laga berjalan 86 menit.

Sejak babak pertama kedua tim sama-sama menggencarkan serangan ke jantung pertahanan lawan baik Madura United maupun Persebaya Surabaya.

tvonenews

Tim tamu terlihat lebih banyak mendapatkan kesempatan dibanding tuan rumah. Sesekali Madura memang sempat mengancam pertahanan Persebaya, tetapi tidak bisa dikonversi menjadi gol.

Tim tamu justru mendapatkan kesempatan lebih awal setelah pemain Madura melakukan pelanggaran di area kotak penalti. Namun sepakan Paula Victor Costa Soares berhasil digagalkan oleh penjaga gawang klub berjuluk "Laskar Sape Kerrap" Miswar Saputra.

Memasuki babak kedua, pelatih kedua tim melakukan penggantian. Persebaya menarik M Iqbal dan memasukkan Nufiandani, sedangkan Madura United mengeluarkan Esteban Gabriel Vizcarra dan memasukkan Appiah Kubi.

Meski sama-sama melakukan pergantian, Persebaya tetap lebih menguasai pertandingan. Buktinya pada menit ke 52 tim tamu berhasil membobol gawang Madura United. Skor berubah menjadi 0-1 untuk Madura.


Madura United Vs Persebaya Surabaya. Foto: Persebaya

Tertinggal satu gol, Madura berupaya menyamakan kedudukan. Namun upaya "Laskar Sape Kerrap" ini tidak membuah hasil. Malah pada menit ke 86 Persebaya kembali menambah gol.

Noviandani berhasil memasukkan bola ke gawang Madura United setelah melewati penjaga gawang Miswar Saputra melalui aksi solo run.

Pemain dengan nomor punggung 17 ini pun akhirnya dengan leluasa menceploskan si kulit bundar ke gayang Madura United. Skor berubah menjadi 0-2 untuk Madura United.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Madura berupaya memanfaatkan sisa waktu untuk mengejar ketertinggalan, akan tetapi hingga peluit panjang ditiup wasit yang memimpin pertandingan itu, skor tetap tidak berubah.

"Sejak awal kami sampaikan, bahwa kami ingin menang dan alhamdulillah perjuangan kami membuahkan hasil," kata Pelatih Persebaya Surabaya, Aji Santoso, seusai pertandingan.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT