Bekasi, Jawa barat – Polisi akhirnya berhasil menangkap tujuh pemuda yang membegal (merampas di jalan) dan membunuh Andika putra prananda (16). Saat bertemu dengan para tersangka di Polres Metro Bekasi, ibu Almarhum, Putri Savitri, sempat berusaha melampiaskan kemarahannya. Ia meminta pihak berwajib menghukum mati para pelaku.
Putri mendekati para tersangka pembunuh putranya saat polisi menggiring mereka ke dalam mobil. Ia menghampiri dan berusaha memukul dengan botol air mineral. Tetapi petugas menghalangi wanita ini.
Putri yang masih sangat emosional karena kehilangan putranya, menyampaikan bahwa ia tidak akan memaafkan para remaja yang menghabisi nyawa Andika dan membiarkannya tergeletak di jalan hingga meninggal dunia. Ia bahkan berharap para pelaku diberi hukuman paling berat.
“Nyawa balas dengan nyawa. Anak saya digituin saya enggak terima. Sudah tidak ada kondisi-kondisi, enggak ada kasihan-kasihan. Sudah tidak ada maaf, enggak ada maaf-maaf buat saya. Hukum seberat-beratnya, kalau bisa mati. Nyawa dibalas dengan nyawa,” ujar Putri kesal.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Wijonarko mengatakan tujuh pelaku yang dibekuk merupakan geng “ Akatsuki 2018”. Mereka ditangkap secara bertahap.
“Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi mengenai beberapa pelaku. Dan hari Jumat tanggal 25 Desember pukul 20.00 WIB, kita melakukan penangkapan satu pelaku inisial NF. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Lalu pada 27 Desember, kita juga menangkap pelaku lainnya sehingga kita mengamankan tujuh orang pelaku,” ungkap Wijonarko saat rilis kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Senin (28/12).
Menurut Kapolres, sebagian tersangka masih berusia anak. NF alias Belo dan MNF yang berusia 25 tahun. MA alias Batak dan AML alias Kuple berumur 18 tahun. Kemudian AMM, AWS, dan IDP berusia 17 tahun.
Meski demikian, para pelaku akan tetap menjalani proses hukum dengan undang-undang yang berlaku.
Polisi juga mengatakan bahwa para pemuda pembegal itu telah merencanakan kejahatannya. Mereka senagaja mengincar pengendara sepeda motor yang sendirian.
Pada Senin (21/12), sekitar pukul 01.00 WIB, ketujuh tersangka yang sedang mencari sasaran, melihat korban melintas sendirian di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dengan menggunakan empat motor dan berbekal senjata tajam, para pelaku memepet Andika.
“Pada saat itu ada kelompok pelaku dengan menggunakan sepeda motor, berpapasan dengan seorang korban yang saat itu juga menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba dari mereka langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Wijonarko.
Andika sempat berusaha mempertahankan motornya. Tetapi pelaku menebas korban dengan celurit.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun korban mengalami luka pada bagian lengan, dagu, dan dada kiri. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia,” tutur Kapolres.
Wijonarko mengatakan para tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pencurian biasa.
“Dan terhadap ke tujuh orang pelaku ini sudah kita amankan dan jalani proses penyidikan dan kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” tambah Kapolres. (act)
Lihat juga: BENGIS! REKAMAN CCTV PEMBACOKAN REMAJA OLEH KOMPLOTAN BEGAL DI BEKASI