Batam, Kepulauan Riau - Sebanyak 10 anak menjadi korban kejahatan seksual dengan pelaku guru ngaji di Batam, Kepulauan Riau. Kejahatan seksual terjadi selama 3 tahun di panti asuhan.
Abdul Sidik (20), seorang guru ngaji tak berkutik saat dijemput Unit Reskrim Polsek Bengkong di Panti Asuhan kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tak bermoral yang ia lakukan dengan korban 10 anak. Pelaku sudah 13 tahun berada di panti asuhan tersebut dan dipercaya mengajar.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga Dedi salah satu korban melapor ke polisi. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.(awy)