Penjelasan KPK Terkait Kejanggalan Harta Fantastis Milik Pejabat Pajak
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Kpk Alexander Marwata menyebut transaksi aneh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael alun Trisambodo, yang ditemukan PPATK, bisa menjadi bukti permulaan indikasi korupsi.
Marwata menyampaikan saat ini KPK fokus menggali informasi awal terlebih dulu.
Namun sebelumnya peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainur Rohman dalam program Kabar Petang tvOne Selasa (28/2/2023) mengatakan bahwa LHKPN ini permasalahannya ada di sanksi.
Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
Zainur Rohman mengatakan UU tersebut tidak jelas mengatur sanksi terhadap pelanggaran atas laporan LHKPN.
Zainur juga menambahkan, ketiadaan database yang terintegrasi antara nomor induk kependudukan dengan warga negara sehingga tidak ada pembanding yang jelas.(awy)