Jakarta, tvOnenews.com - Rafael alun Tri Sambodo, mantan Pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk).
Ia diperiksa soal kepemilikan aset dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN miliknya.
Rabu (1/3/2023) petang, Rafael Alun Tri keluar dari gedung KPK setelah diperiksa kurang lebih 8 jam.
Rafael di brondong pertanyaan awak media tentang sebab musabab pemanggilan dirinya oleh KPK.
Rafael tak berkomentar banyak tentang pemeriksaan dirinya. Namun dia sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada David dan keluarganya yang menjadi korban penganiayaan oleh anaknya, Dandy.
Kedatangan mantan pegawai Ditjen Pajak ini ke KPK untuk mengklarifikasi tentang laporan LHKPN miliknya.
Salah satu yang dikonfirmasi KPK adalah terkait kepemilikan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang pernah dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo.
Rafael Alun menjadi sorotan setelah putranya Mario Dendy Satrio terlibat penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor.
Gaya hidup Mario yang kerap memamerkan kekayaan dan kemewahan di media sosial berujung pada sorotan publik terhadap harta kekayaan orang tuanya Rafael Alun yang mencapai Rp56 miliar.(awy)