Medan, tvOnenews.com - Penganiayaan yang dilakukan Aditya hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama ken admiral berimbas pada karir sang ayah yaitu akbp achiruddin hasibuan. ia dicopot dari jabatannya sebagai narkoba Polda Sumatera Utara.
AKBP Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan terjadi di perumahan elit Griya Riatur Indah, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan pada (21/12/2022) silam.
Ironisnya, saat peristiwa penganiayaan keji ini terjadi, sang ayah berada di lokasi dan membiarkan anaknya menganiaya korban hingga babak belur.
Pihak Polda Sumatera Utara menyatakan, kasus ini sempat mangkrak sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan 4 bulan lalu hingga akhirnya kasus ini ditarik ke Polda Sumatera Utara pada (27/2/2023).
Diketahui motif dari aksi penganiayaan tersebut akibat adanya masalah asmara, yang mana sebelumnya terjadi interaksi komunikasi via chat antara korban dengan terlapor.
Dimana mereka membahas seorang wanita berinisial D dan kemudian dari interaksi tersebut sempat terjadi cekcok. Sehingga pada (21/12/2022) malam, terlapor mencegat Ken di suatu jalan.
Hingga akhirnya melakukan pengrusakan terhadap mobil Ken dengan mematahkan spion kiri. Berikut selengkapnya. (ayu)