RUU Kesehatan Lemahkan Perlindungan Nakes?
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pasal yang saat ini sedang digodok pemerintah dan DPR dianggap merugikan tenaga kesehatan indonesia diantaranya pasal yang menyebutkan tenaga kesehatan hanya boleh memiliki satu organisasi profesi.
Hal tersebut dianggap kontroversi lantaran disinyalir akan mengamputasi peran organisasi profesi.
Selain itu, RUU kesehatan juga akan menggodok kedudukan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat dipidana saat adiktif bersama narkotika dan psikotropika.
Terkait hal tersebut, Ketua umum pb idi Mohammad Adib Khumaidi menegaskan, ini merupakan bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi.
"Kami tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah," tegasnya. Berikut selengkapnya. (ayu)