Okum TNI Kurir Narkoba, Terdakwa Jatuh Lemas Divonis Seumur Hidup
Medan, tvOnenews.com - 2 oknum anggota tni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari tuntutan hukuman mati setelah Majelis Hakim menjatuhkan penjara seumur hidup atas Kasus penyelundupan 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Medan Ruang Sisingamangaraja XII dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk Asril Siagian.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni menjemput dan membawa narkotika serta tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.
Selain itu sebelumnya, kedua terdakwa tersebut juga pernah berhasil melakukan penyelundupan 7 kilogram sabu.
Usai mendengarkan putusan oleh hakim ketua, kedua terdakwa pun menangis dan sempat bersujud di depan Majelis Hakim.
Majelis Hakim pun memerintahkan agar kedua terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Berikut selengkapnya. (ayu)