Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Panji gumilang mengaku sedih kliennya menjadi Tersangka dalam kasus penistaan agama.
Mereka akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya, salah satunya adalah penangguhan penahanan.
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Pemimpin Pondok Pesantren Al zaytun di Indramayu itu diperiksa sejak pukul 15.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Panji ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka. (awy)