Jakarta, tvOnenews.com - Mahfud md mengatakan Penetapan Panji gumilang sebagai Tersangka dalam kasus penistaan agama sudah tepat.
"Penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan, sejak dulu saya sudah bilang ini pastilah tersangka, karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang satu yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud mengatakan Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan atau tidaknya terhadap Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan seseorang tidak wajib ditahan bila ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. (awy)