Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa lain Penganiayaan berat terhadap David Ozora yaitu Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara. Ayah Shane menyatakan sang anak tak berperan dalam kasus ini dan tak mungkin membayar restitusi.
Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora kemarin (15/8/2023), jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Shane Lukas bersalah dalam kasus ini.
Shane Lukas dianggap telah melakukan pembiaran terhadap aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
Jaksa penuntut umum pun menuntut hukuman 5 tahun penjara dan mengharuskan terdakwa membayar restitusi sebesar 120 miliar rupiah bersama Mario Dandy dan anak AG. Berikut selengkapnya. (ayu)