Jakarta, tvOnenews.com - Bakal calon wakil presiden, Muhammad Iskandar berhalangan hadir dalam pemanggilan KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian tenaga kerja tahun 2012. Mahfud MD pun angkat bicara.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK bukanlah Politisasi hukum.
Mahfud meyakini ini merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi pengusutan kasus korupsi.
“Dipanggilnya Muhaimin oleh KPK ini bukan politisasi hukum, tetapi proses hukum biasa, karena menurut saya politisasi hukum itu artinya menggunakan hukum sebagai alat politik untuk kepentingan politik,” jelasnya.
“Sedangkan, ini kasus ini kan sudah lama dan terjadi ketika Muhaimin menjadi Menteri Tenaga Kerja, tersangkanya juga sudah ada, jadi ini proses hukum mencari sambungan-sambungan dan Muhaimin itu ya diminta memberi keterangan saja,” tambahnya.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa dalam pendirian negara, pendirian pemerintah tidak boleh hukum dijadikan alat politik karena sebuah kontestasi politik. Berikut selengkapnya. (ayu)