Wulan Guritno Terancam Kurungan Penjara 6 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Wulan Guritno memenuhi ppemeriksaan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri hari ini (14/9/2023).
Wulan Guritno dipanggil dengan tujuan pemeriksaan terkait Unsur pidana dari tindakan promosi judi online yang dilakukannya.
Dari pantauan tim tvOnenews di Bareskrim Polri sosok artis sensasional itu menjalani pemeriksaan penyidik kurang lebih dalam waktu 7 jam sejak pukul 10.40 WIB hingga 17.15 WIB.
Adapun sanksi yang bisa dikenakan lantaran mempromosikan judi online dalam UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Sementara itu, sebanyak 26 artis penyanyi hingga komedian pun dilaporkan ke Bareskrim polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) lantaran diduga telah membuat konten untuk mempromosikan Judi online. Berikut selengkapnya. (ayu)