Semarang, tvOnenews.com - Polisi menetapkan sopir truk tronton dalam kecelakaan di exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah sebagai tersangka.
Agus Riyanto (44) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan Kecelakaan maut pada Sabtu (23/9/2023).
Agus diduga melakukan dua pelanggaran dalam kecelakaan maut tersebut. Pertama, soal administrasi. Kedua, kelalaian dalam mengemudikan truk.
Polisi juga sedang mendalami dugaan kelalaian terkait fungsi rem dan overdimensi.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menerangkan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jateng akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan lampu merah di simpang exit Tol Bawen, Semarang yang menjadi lokasi kecelakaan.
"Iya nanti akan dimintakan evaluasi," jawab Kombes Satake saat ditanya wartawan. (awy)