Jakarta, tvOnenews.com - Penyidikan kasus dugaan Pemerasan oleh ketua kpk Firli bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melibatkan satu rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 sebagai rumah lobi-lobi termasuk pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
Polisi sebelumnya menggeledah rumah pribadi Firli di kawasan Villa Galaxy Bekasi dan satu rumah lainnya di kawasan Jalan Kertanegara nomor 46 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah di Kertanegara diduga dijadikan sebagai lokasi pertemuan Firli dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo ( Syl).
Meski enggan membenarkan dugaan tersebut, tapi Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan semua proses penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh ketua KPK Firli Bahuri.
Belakangan diketahui rumah tersebut tercatat disewa atas nama Tirta Juwana atau Alex Tirta Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Dalam keterangan tertulisnya membenarkan bahwa dirinya menyewa rumah di Jalan Kertanegara pada tahun 2020. Namun karena pandemi rumah tersebut menjadi kosong tidak terpakai.
Pada suatu kesempatan, Alex mengaku bertemu Firli yang mengatakan dirinya butuh rumah singgah untuk aktivitas harian.
Firli akhirnya setuju untuk menempati rumah itu dengan membayar biaya sewa senilai Rp650 juta per tahun.
Keterangan ini bertentangan dengan keterangan kuasa hukum Firli yang mengatakan penggeledahan di rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 salah alamat karena tidak ada sangkut pautnya dengan kliennya. (awy)