KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud & Anies-Muhaimin Sebagai Capres-Cawapres 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum ( Kpu) RI telah menetapkan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2023).
Hasilnya, pasangan Anies baswedan dan Muhaimin iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.
Sebelumnya, KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang akhirnya bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja diputuskan dan menjadi kontroversial. (awy)