LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jubir TPN Ganjar-Mahfud: Ini Adalah Wujud Sudah Matinya Etika dalam Demokrasi Kita

Kamis, 23 November 2023

Jakarta, tvOnenews.com - Pertemuan besar delapan organisasi desa yang tergabung dalam Desa Bersatu di Senayan Jakarta menjadi sorotan meski pihak koordinator membantah melakukan mobilisasi dan Deklarasi. Desa Bersatu menganggap Prabowo-Gibran ini mengakomodasi kepentingan desa. 

Setelah acar ini pun, netralitas asosiasi kepala desa pun dipertanyakan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Willy Aditya menyebut bahwa netralitas aparat merupakan hal yang penting.

Untuk diketahui, perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. 

Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. 

Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. 

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. 

Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Chico Hakim, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud pun menanggapi hal ini. Menurutnya hal ini merupakan kemunduran dan sudah matinya Demokrasi di Indonesia. (awy)
 

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
03:28

Presiden Jokowi Dijadwalkan akan Nonton Bareng Timnas Indonesia di Monas

Kawasan Monumen Nasional atau Monas di Jakarta Pusat mampu menampung 15-20 ribu penonton yang bakal nonton bareng (nobar) Timnas Indonesia U-23 melawan Irak pada Kamis (2/5) malam ini.
img_title
00:58

Kapal Wisata Hangus Terbakar di Taman Nasional Komodo

Sebuah kapal wisata Sea Safari VII terbakar di perairan Pulau Penga, Taman Nasional Komodo yang dimana memuat 26 wisatawan domestik dan juga mancanegara. 
img_title
01:54

Peluang Timnas Taklukkan Irak dari Coach Justin dan Bung Towel

Tim Garuda Muda akan menjalani laga menentukan untuk perebutan tempat ketiga di Piala Asia U-23 sekaligus tiket lolos langsung untuk menuju Olimpiade Paris 2024. 
img_title
01:38

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai PLH Sekda

Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjuk pamannya sendiri Benny Sinomba Siregar menjadi Pelaksana Harian atau PLH Sekretaris Daerah Kota Medan. 
img_title
00:54

MK Kembali Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 dan Periksa 81 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara PHPU pemilihan legislatif 2024 pada hari ini (2/5/2024). 
img_title
12:13

Kesaksian Suami atas Kasus Tewasnya sang Istri dan Dimasukkan ke dalam Koper

Suami RM (50) korban pembunuhan wanita di dalam koper yang ditemukan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berharap pelaku yang mengeksekusi istrinya diberikan hukuman mati.  
img_title
01:06

Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Lantaran Tidak Dipinjamkan Motor

Seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.  
img_title
02:40

PTUN akan Gelar Sidang Gugatan PDIP ke KPU

Hari ini (2/5/2024) PTUN akan menggelar sidang perdana PDI Perjuangan menggugat KPU RI atas dugaan perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan dalam Pilpres 2024. 
img_title
02:12

Duh! Bocah di Makassar Dievakuasi Akibat Terjepit Mesin Cuci

Seorang bocah perempuan berumur 4 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan harus dievakuasi oleh petugas Damkar karena terjebak dalam mesin cuci. 
img_title
07:52

Gugat Proses Pencalonan Gibran di PTUN, PDIP Siapkan Bukti

PDI Perjuangan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
img_title
02:15

Polri Bentuk Tim Khusus Perlindungan Buruh

Untuk melindungi hak dan kewajiban para buruh Indonesia,  baik di dalam negeri maupun luar negeri, Polri membentuk tim khusus. 
img_title
01:24

Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita dalam Koper di Bekasi Ditangkap!

Pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper berhasil ditangkap. 
img_title
01:49

Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Aksi Hari Buruh

Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada saat peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh hari ini.
img_title
01:41

Kapolri Tunjuk Andi Gani Sebagai Staf Ahli Polri Bidang Ketenagakerjaan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena, sebagai Staf Ahli Polri Bidang Ketenagakerjaan. 
img_title
01:47

Jawaban Anies Ditanya Rencana Dirikan Partai Politik

Setelah Pilpres 2024 resmi selesai, masyarakat khususnya para pendukung ada yang meminta mantan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan untuk membentuk partai atau ormas sendiri. 
img_title
06:30

Cerita Kondektur Whoosh Temukan Amplop Coklat Berisi Uang Rp50 Juta

Amplop berisi uang Rp 50 juta milik penumpang kereta cepat whoosh tertinggal saat melakukan perjalanan dari stasiun Halim ke Tegal Luar Bandung.
img_title
01:40

Terbakar Api Cemburu, Pengantin Pria Tewas Dianiaya Mantan Sang Istri

Seorang mempelai pria pengantin baru dianiaya seorang pria yang merupakan mantan suami mempela istri korban.
img_title
02:00

Suami Aniaya Istri dengan Parang hingga Tewas

Seorang suami di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung tega membacok istrinya menggunakan sebilah parang hingga tewas mengenaskan.
img_title
02:22

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jual-Beli Akun Whatsapp

Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat illegal access (pentransmisian ilegal) dengan modus menjual akun WhatsApp. 
Jangan Lewatkan
Beberkan Fakta Bertengkar dengan Pratama Arhan, Azizah Salsha: Aku Cabut Sih, Sama-sama Emosi

Beberkan Fakta Bertengkar dengan Pratama Arhan, Azizah Salsha: Aku Cabut Sih, Sama-sama Emosi

Istri pesepak bola Pratama Arhan, Azizah Salsha atau Zize membeberkan fakta tentang rumah tangganya yang diselingi dengan pertengkaran.
Ternyata Potong Kuku ada Urutannya dalam Islam, Mumpung Hari Jumat Lakukan Urutan Begini Kata Ustaz Adi Hidayat Dimulai dari...

Ternyata Potong Kuku ada Urutannya dalam Islam, Mumpung Hari Jumat Lakukan Urutan Begini Kata Ustaz Adi Hidayat Dimulai dari...

Urutan potong kuku ada aturannya di dalam Islam. Sebaiknya dilakukan setiap hari Jumat, khusus laki-laki sebelum shalat Jumatan. Ustaz Adi Hidayat bilang ini.
Oknum PNS di Jeneponto Ditangkap Edarkan Narkoba, 4 Gram Sabu Dalam Kloset

Oknum PNS di Jeneponto Ditangkap Edarkan Narkoba, 4 Gram Sabu Dalam Kloset

Terlibat penjualan narkoba jenis sabu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Jeneponto di tangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan.
Saat Nathan Tjoe-A-On Marah-marah ke Rekannya di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23

Saat Nathan Tjoe-A-On Marah-marah ke Rekannya di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23

Bek Timnas Indonesia U-23, Nathan Tjoe-A-On tampak tidak puas dengan kinerja rekan-rekannya pada pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 melawan Irak.
Pantas Saja Nayunda Nabila Disawer SYL Puluhan Juta, Rupanya Karier dan Pendidikannya Bukan Kaleng-kaleng

Pantas Saja Nayunda Nabila Disawer SYL Puluhan Juta, Rupanya Karier dan Pendidikannya Bukan Kaleng-kaleng

Sosok biduan dangdut bernama Nayunda Nabila Nizrinah sontak namanya ikut terseret dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Keseimbangan Harga

Presiden Jokowi meminta agar semua pihak mengambil langkah kobaloratif yang strategis, agar terbentuk harga yang seimbang, termasuk harga dilevel petani.
SYL Pakai Uang Kementan untuk Makan hingga Laundry, Surya Paloh: Saya Mampu Bayar Kalau Diminta

SYL Pakai Uang Kementan untuk Makan hingga Laundry, Surya Paloh: Saya Mampu Bayar Kalau Diminta

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memakai uang Kementan untuk makan sehari-hari hingga laundry. 
Siswa SMK di Tana Toraja Terlibat Adu Jotos Depan Sekolah

Siswa SMK di Tana Toraja Terlibat Adu Jotos Depan Sekolah

si adu jotos Siswa SMK Andika di depan sekolah di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, viral di media sosial dan mendapat sejumlah tanggapan negatif dari warga net.
Dukung Mantu Kesayangan, Ayah Azizah Salsha Bolak-balik Qatar-Indonesia Demi Lihat Pratama Arhan Tanding

Dukung Mantu Kesayangan, Ayah Azizah Salsha Bolak-balik Qatar-Indonesia Demi Lihat Pratama Arhan Tanding

Ayah Azizah Salsha atau Zize, Andre Rosiade tampak sangat memberikan dukungan penuh kepada menantu kesayangannya Pratama Arhan.
Reaksi FIFA usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Nathan Tjoe-A-On Ikut Disinggung

Reaksi FIFA usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Nathan Tjoe-A-On Ikut Disinggung

FIFA ikut memberitakan kekalahan Timnas Indonesia U-23 dari Irak U-23 pada duel perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
Selengkapnya