Bekasi, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi sudah melakukan penelusuran kasus penurunan Videotron Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di Bekasi.
Dari hasil penelusuran awal, Bawaslu Kota Bekasi menyebutkan penurunan konten videotron Anies Baswedan dilakukan karena pihak ketiga yang menyewa videotron melanggar kontrak kerja sama.
Diketahui dalam kontrak kerja sama disebutkan, videotron di depan mall tersebut hanya untuk iklan komersial bukan untuk iklan kampanye.
Selanjutnya, Bawaslu juga akan meminta klarifikasi dari pihak ketiga atau vendor penyewa videotron agar semua jelas.
“Karena tidak sesuai dengan isi dari perjanjian kontrak, karena memang di awal dari pihak manajemen itu sendiri mengakui tidak diperuntukkan untuk kampanye maupun yang berbau unsur politik, melainkan hanya untuk iklan komersil,” jelas Vidya Nurrul Fathia selaku Ketua Bawaslu Kota Bekasi. (ayu)