Jakarta, tvOnenews.com - Setelah kemarin mengumumkan bahwa Kasus kematian anak selebritis Tamara Tyasmara naik ke tahap penyidikan, kemarin (8/2/2024) polisi menyatakan akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.
Hari ini (9/2/2024) polisi telah menerima hasil autopsi terhadap jenazah Raden Andante Khalif alias Dante anak dari selebritis Tamara Tyasmara.
Dante yang berusia 6 tahun ini dinyatakan meninggal dunia setelah tenggelam saat berenang di sebuah kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain hasil autopsi, polisi juga menerima hasil pemeriksaan rekaman CCTV oleh laboratorium digital forensik. Kedua hasil dari laboratorium forensik tersebut sedang didalami polisi sementara di tahap penyidikan.
Dari keterangan saksi-saksi terakhir dan hasil dari pemeriksaan forensik, dianggap cukup untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam jumpa pers kemarin, polisi juga menyatakan untuk sementara polisi masih mengenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, tidak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan akan berkembang.
Akan tetapi, semuanya bergantung pada hasil autopsi dan pemeriksaan digital forensik yang diterima polisi hari ini. Diantara saksi yang diperiksa, terdapat pula kekasih dari Tamara yang diketahui bersama korban saat Tamara tidak mendampingi korban di hari kejadian. (ayu)