Cimahi, tvOnenews.com - Pelaku pemukulan terhadap kekasihnya yang viral di media sosial di Kota Cimahi, Jawa Barat akhirnya berhasil diringkus petugas Reskrim Polres Cimahi.
RES hanya tertunduk lesu saat digiring petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia tega meninju kekasihnya hingga tersungkur pada (19/2/2024) lalu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cimahi
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di kediaman orang tuanya di kawasan Cidadap, Kota Bandung.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui pelaku memang kerap kali melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya tersebut.
Adapun diketahui, motif dari Tindakan kekerasan tersebut lantaran pelaku merasa cemburu kepada anak dan mantan suami korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara. (ayu)