Penyidik Kejagung Periksa Andi Irfan di KPK | tvOne
Jakarta, Klik Disini - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi menerima pemberian atau janji oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung memeriksa Andi sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka Djoko Soegiarto Tjandra. Kejagung meminta keterangan Andi atas perannya yang diduga berhubungan langsung dengan Pinangki dalam merencanakan meminta fatwa agar terpidana Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi cessie Bank Bali."Pemeriksaan saksi dilaksanakan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Andi diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk selanjutnya diserahkan kepada Pinangki.
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menyerahkan tahap II perkara pidana korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/9). Tersangka Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ari)