Jakarta, tvOnenews.com - Warga yang menempati rumah susun (rusun) milik Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak bisa tinggal selamanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan baru yang akan membatasi jangka waktu maksimal hunian di rusun, yakni 10 tahun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 6 tahun untuk masyarakat umum.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai aturan ini diperlukan karena tingginya permintaan rusun di ibu kota.
Menurutnya, hunian tersebut harus bersifat transit, bukan tempat tinggal permanen.
Ia juga menekankan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) harus lebih dari sekadar menyediakan tempat tinggal, tetapi juga melakukan pembinaan ekonomi bagi penghuni rusun.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menjelaskan bahwa aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
“Saat ini masih belum diberlakukan karena masih draft revisi Pergub,” kata Meli.
Dalam aturan yang tengah difinalisasi, penghuni rusun dari kalangan MBR hanya bisa memperpanjang masa sewa maksimal lima kali atau total 10 tahun.
Sementara itu, masyarakat umum hanya mendapat tiga kali perpanjangan atau maksimal enam tahun.
Sejumlah penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta Selatan, meminta pemerintah mempertimbangkan lagi rencana pembatasan sewa rusun yang hanya enam tahun.
Salah satu penghuni rusun mengatakan, dirinya lelah jika harus terus berpindah-pindah tempat tinggal. (awy)