Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis. Hukuman itu tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tetapi juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Hukuman terhadap Harvey Moeis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada putusan banding, Kamis (13/2/2025).
Selain dijatuhi penjara 20 tahun, Harvey Moeis juga diberi denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan Harvey Moeis telah melukai rakyat.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.(awy)