Dua Pegawai Pajak jadi Tersangka Kasus Transfer Pricing
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berinisial BP dan SR, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik Transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk periode 2008-2025.
Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut sementara mencapai Rp2 triliun. Nilai kerugian itu masih menunggu hasil audit resmi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan penyidik telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik selama penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor TPL melalui modus under invoicing.
Produk yang disebut sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) diduga sebenarnya merupakan dissolving pulp yang memiliki karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar berbeda.
Perubahan klasifikasi tersebut diduga membuat nilai ekspor yang dilaporkan menjadi lebih rendah sehingga kewajiban pajak perusahaan ikut turun.
Produk dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp diduga dijual kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau entitas perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan TPL. Penyidik menduga transaksi tersebut tidak dilaporkan sesuai nilai sebenarnya.
BP dan SR disebut merupakan pegawai DJP yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL.
Keduanya diduga mengabaikan fungsi pengawasan dan tidak melakukan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan standar pemeriksaan yang semestinya.
Penyidik menduga proses pemeriksaan justru mengacu pada laporan yang disusun oleh kedua tersangka. Mereka juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL sebagai imbalan atas perbuatan tersebut.
Kejagung menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penyidikan masih berlangsung. Kejagung akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkungan perusahaan, serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik transfer pricing tersebut.
Perkara ini juga muncul di tengah perkara lingkungan yang melibatkan PT TPL. Pada 12 Agustus 2026, persidangan perkara lingkungan terkait operasional PT TPL kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan tersebut, saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan aspek pemeriksaan sampel tanah dan air serta legalitas operasional perusahaan.