LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

EMOSI! Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Ingin Penjarakan Saya?! | tvOne

Selasa, 3 November 2020

Denpasar, Bali I gede ary astina alias Jerinx ( Jrx) meluapkan emosinya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa, 3 November 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tim jaksa menilai Jerinx terbukti bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bali. Penggebuk drum grub Band Sid ini dianggap melanggar beberapa pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jrx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Otong Rahayu sebagai koordinator jaksa penuntut, di PN Denpasar.

Otong menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien Covid-19.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Jerinx yang selama ini masih bisa senyum dan bercanda saat jalani sidang, tampak sangat emosional. Ia meluapkan kemarahannya di luar ruangan setelah sidang usai.

“Lucu melihatnya dari pihak IDI Pusat—PB IDI, dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa yang sebenarnya ingin memenjarakan saya ini?,” ujar Jerinx meninggi.

“Saya ingin tahu orangnya, siapa sebenarnya ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya! Coba datang sekali-sekali ke sidang kalian tu yang benar-benar pengin memenjarakan saya,” lanjutnya dengan nada marah. Sementara sang istri, Nora alexandra yang selalu mendampingi Jerinx jalani proses hukum, terlihat mencoba menenangkan suaminya.

“Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang!,” kata Jerinx marah.

Jerinx menuturkan kekecewaannya karena merasa diperlakukan tidak adil.

“Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik kemasan. Dikit-dikit menilai orang dari kemasan. Dikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, pedofil, semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan? Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Liatin mukamu! Datang ke sidang nanti!,” ujarnya emosi.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa awalnya, postingan akun Instagram @jrxsid 13 Juni 2020 berisi postingan kata-kata:
"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?" Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid, "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat"

Selanjutnya, dalam dakwaan pada 15 Juni 2020, akun @jrxsid kembali membuat postingan dengan kata-kata "Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!".

Selanjutnya, Ketua IDI wilayah Bali yaitu saksi, Dr I Gede Putra Suteja, melaporkan pemiliki akun IG @jrxsid ini ke Polda Bali.

"Bahwa terdakwa secara sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akum @jrxsid, karena terdakwa mengetahui postingan itu akan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah publik figur sebagai anggota band Superman is dead (SID), yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai mancanegara," ucap Rahayu.

Sementara itu Denpasar penasihat hukum terdakwa Jrx SID, Sugeng Teguh Santoso menilai tuntutan tiga tahun yang diajukan jaksa dalam persidangan terlalu tinggi.

"Ini adalah hanya analisis saja, banyak kepentingan di sini, seperti yang disinggung oleh Jerinx, mungkin WHO, mungkin ya atau mungkin tangan-tangan lainnya, ini terlalu tinggi tuntutannya," ujar Sugeng, saat ditemui usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa dari uraian jaksa bahwa terdakwa Jrx itu diadili dan dinyatakan bersalah, karena satu kekuatan fakta yang diungkap yaitu keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo itu.

"Saya katakan tadi ada kontradiksio interminus karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat berita acara pemeriksaan, apa yang dimaksud yaitu ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semuanya dikutip. Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan bahwa ia adalah ahli bahasa yang tidak ahli," ujar Sugeng.

Dia mengatakan selama proses persidangan JPU tidak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Menurut dia, kalau ditulis selain kontradiksio interminus alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan. (act/ant)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
02:36

Golkar Siapkan 3 Nama untuk Maju di Pilkada Jakarta

Partai Golkar tengah menggodok sejumlah nama dari kader internal yang akan diusung sebagai bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. 
img_title
08:00

Begini Awal Mula Orang Tua Pelaku Inses Jalani Hukum Adat

Orang tua pasangan hubungan sedarah atau inses di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (1/5/2024) siang, jalani proses hukum adat.
img_title
09:04

Sejumlah Fakta Baru dari Kasus Pembunuhan Wanita di dalam Koper

Sejumlah fakta terungkap dalam kasus pembunuhan wanita di dalam koper yang ditemukan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024) lalu.
img_title
01:41

Deretan Rekaman CCTV Gerak gerik Pelaku Pembunuhan Dalam Koper di Bekasi

Sejumlah rekaman CCTV gerak-gerik pelaku pembunuhan wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi tersebar pada sejumlah aplikasi media sosial. 
img_title
02:02

Anak Korban Pembunuhan Dalam Koper di Bekasi Sempat Dinasehati Pelaku saat Cari Ibunya

ALY putri sulung Rini Maryani tak menyangka Arif yang merupakan rekan kerja almarhumah lah yang menjadi pembunuh sang ibu. 
img_title
01:18

Pasutri di Aceh Dihukum Cambuk Akibat Rumahnya Dijadikan Tempat Prostitusi

Sepasang suami istri di Aceh menerima hukum cambuk setelah menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi. 
img_title
01:54

Pengadilan Negeri Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dugaan TPPU Panji Gumilang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pra peradilan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 
img_title
01:26

Maruarar Sirait Menanggapi Upaya PDIP Gugat KPU ke PTUN

Mantan politikus PDI Perjuangan yang juga kader Partai Gerindra Maruarar Sirait angkat bicara terkait gugatan yang diajukan PDI Perjuangan di PTUN.
img_title
01:52

Momen Keseruan Nobar Keluarga Pemain Timnas Indonesia

Keluarga Rizki Ridho menggelar nonton bareng laga Timnas kontra Irak bersama warga di kediamannya di Jalan Simo Gunung Kramat,  Surabaya, Jawa Timur. 
img_title
03:14

Pemuda di Maros Tewas Dikeroyok-Ditikam 3 Pria Gegara Suara Klakson Motor

Diduga karena tersinggung dengan suara klakson yang keras, 3 orang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menganiaya seorang pemuda hingga tewas. 
img_title
02:13

Menpora Apresiasi Perjuangan Timnas Garuda Muda di AFC U23

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Dito Ariotedjo  mengapresiasi perjuangan Tim Nasional sepak bola U-23 Indonesia usai kalah 1-2 melawan Irak dalam laga perebutan juara 3 Piala Asia U-23.
img_title
03:28

Presiden Jokowi Dijadwalkan akan Nonton Bareng Timnas Indonesia di Monas

Kawasan Monumen Nasional atau Monas di Jakarta Pusat mampu menampung 15-20 ribu penonton yang bakal nonton bareng (nobar) Timnas Indonesia U-23 melawan Irak pada Kamis (2/5) malam ini.
img_title
00:58

Kapal Wisata Hangus Terbakar di Taman Nasional Komodo

Sebuah kapal wisata Sea Safari VII terbakar di perairan Pulau Penga, Taman Nasional Komodo yang dimana memuat 26 wisatawan domestik dan juga mancanegara. 
img_title
06:16

Seorang Satpam Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Kelapa Sawit

asca penemuan mayat pria, Polsek Tanjung Mutiara bersama dengan Polres Agam melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
img_title
01:54

Peluang Timnas Taklukkan Irak dari Coach Justin dan Bung Towel

Tim Garuda Muda akan menjalani laga menentukan untuk perebutan tempat ketiga di Piala Asia U-23 sekaligus tiket lolos langsung untuk menuju Olimpiade Paris 2024. 
img_title
01:38

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai PLH Sekda

Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjuk pamannya sendiri Benny Sinomba Siregar menjadi Pelaksana Harian atau PLH Sekretaris Daerah Kota Medan. 
img_title
00:54

MK Kembali Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 dan Periksa 81 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara PHPU pemilihan legislatif 2024 pada hari ini (2/5/2024). 
img_title
12:13

Kesaksian Suami atas Kasus Tewasnya sang Istri dan Dimasukkan ke dalam Koper

Suami RM (50) korban pembunuhan wanita di dalam koper yang ditemukan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berharap pelaku yang mengeksekusi istrinya diberikan hukuman mati.  
img_title
01:06

Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Lantaran Tidak Dipinjamkan Motor

Seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.  
Jangan Lewatkan
Banjir Bandang Terjang 3 Kecamatan Di Sidrap, Satu Warga Tewas

Banjir Bandang Terjang 3 Kecamatan Di Sidrap, Satu Warga Tewas

Banjir bandang menerjang setidaknya tiga kecamatan di kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Banjir menyapu perumahan warga sehingga satu warga dikabarkan tewas.
Kabar Terakhir Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Sebut Tatapan Kosong dan Kadang Bilang Istighfar

Kabar Terakhir Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Sebut Tatapan Kosong dan Kadang Bilang Istighfar

Kabar terakhir pelaku mutilasi istri di Ciamis dibongkar. Saat ini pihak kepolisian masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dalam kondisi tidak stabil.
Sebelum Jadi Sorotan, Marselino Ferdinan Pernah Dikritik Pelatih KMSK Deinze dan Sebut Bintang Timnas Indonesia Itu Bakal Sulit Main di Eropa Jika..

Sebelum Jadi Sorotan, Marselino Ferdinan Pernah Dikritik Pelatih KMSK Deinze dan Sebut Bintang Timnas Indonesia Itu Bakal Sulit Main di Eropa Jika..

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan jadi sorotan sejumlah fans usai penampilan yang kurang maksimal di perebutan ketiga Piala Asia U-23 2024.
Pendukung Negara Asia Tenggara Sindir Timnas Indonesia U-23, Hingga Media Asing Sebut Garuda Muda Kacaukan Piala Asia U-23 2024

Pendukung Negara Asia Tenggara Sindir Timnas Indonesia U-23, Hingga Media Asing Sebut Garuda Muda Kacaukan Piala Asia U-23 2024

Sejumlah suporter atau pendukung dari negara-negara Asia Tenggara justru mengolok Timnas Indonesia U-23, Media asing yang menyoroti kebiasaan buruk Garuda Muda
Masih Ingat Evgeny Khmaruk? Kiper Asing Milik Persija Jakarta yang Dilarang Main Seumur Hidup di Indonesia, Kini Kabarnya...

Masih Ingat Evgeny Khmaruk? Kiper Asing Milik Persija Jakarta yang Dilarang Main Seumur Hidup di Indonesia, Kini Kabarnya...

Evgeby Khmaruk sempat menjadi penjaga gawang yang paling disegani di Liga Indonesia 2007/2008 ketika membela Persija Jakarta, namun kabarnya sekarang justru...
Kemendag Tegaskan Rumah Potong Hewan Wajib Miliki Sertifikat Halal pada Oktober 2024, Berlaku untuk Ayam, Kambing, Sapi, dan Lainnya

Kemendag Tegaskan Rumah Potong Hewan Wajib Miliki Sertifikat Halal pada Oktober 2024, Berlaku untuk Ayam, Kambing, Sapi, dan Lainnya

Mendag Zulhas menegaskan bahwa tidak ada toleransi lagi bagi para rumah potong tidak ada sertifikat halal pada usahanya, selambatnya harus ada per Oktober 2024.
Setara Pemain Termahal Timnas Indonesia, Bintang Liga Top Eropa Ini Bisa Perkuat Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Setara Pemain Termahal Timnas Indonesia, Bintang Liga Top Eropa Ini Bisa Perkuat Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Punya materi pemain berkualitas, Timnas Indonesia wajib mewaspadai Guinea yang jadi lawan di babak play off Olimpiade Paris 2024, Kamis (09/05/24) mendatang.
Golkar Siap Bikin Poros Baru, Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya 2024

Golkar Siap Bikin Poros Baru, Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya 2024

Pertarungan Pemilihan Wali kota dan wakil wali kota Surabaya akan mengalami banyak perlawanan dari luar koalisi di luar Incumbent Ery Cahyadi dan Armuji.
Potongan Daging Istri Korban Mutilasi di Ciamis Dibungkus Plastik oleh Pelaku, Dibagikan ke Warga di Pos Ronda

Potongan Daging Istri Korban Mutilasi di Ciamis Dibungkus Plastik oleh Pelaku, Dibagikan ke Warga di Pos Ronda

Suami tega membunuh dan mutilasi istri di tengah warga Desa Cisontol, Ciamis Jawa Barat. Diketahui, potongan daging itu bahkan dibungkus dan dibagikan ke warga.
Catat! Semua Hewan Potong Wajib Bersertifikasi Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024, Mendag: Tidak Boleh Ditawar Lagi

Catat! Semua Hewan Potong Wajib Bersertifikasi Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024, Mendag: Tidak Boleh Ditawar Lagi

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua hewan potong termasuk ayam, kambing, hingga sapi harus bersertifikasi halal selambat-lambatnya sampai Oktober 2024.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya