Gorontalo, tvOnenews.com - Oknum guru P3K di salah satu SMA di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, diringkus Satreskrim Polres Bone Bolango.
Ia ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswanya dengan modus perbaikan nilai.
Pria 30 tahun tersebut diringkus atas dugaan pelecehan hingga pemaksaan berhubungan badan terhadap siswanya.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah guru mencurigai ada kejanggalan korban sering keluar masuk ke ruang OSIS, sehingga para guru melakukan interogasi terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan terduga pelaku nekat melakukan aksi bejatnya dengan modus menjanjikan perbaikan nilai kepada korban.
Mirisnya, aksi itu terjadi secara berulang hingga kedua kalinya di ruang osis sekolah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah. (ayu)