Pacitan, tvOnenews.com - Oknum anggota Polres Pacitan yang diduga memperkosa tahanan wanita diberhentikan tidak dengan hormat sesuai keputusan sidang etik Polri yang digelar di Bidpropam Polda Jawa Timur.
Pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH diputuskan terhadap oknum polisi anggota Polres Pacitan berinisial LC yang terbukti memperkosa seorang tahanan wanita sejak bulan Maret hingga awal April lalu.
Diketahui, tindak asusila dilakukan sebanyak 4 kali di ruang berjemur tahanan wanita Mapolres.
Setelah menjalani hukuman kode etik profesi, oknum polisi berinisial LC yang saat itu menjadi pejabat sementara Kasat Tahanan dan Barang Bukti di Polres Pacitan harus menghadapi ancaman pidana. (ayu)