Jakarta – Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna terjaring operasi tangkap tangan ( Ott) Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) bersama sembilan orang lainnya. Ajay diduga dicokok karena terlibat korupsi perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi.
“Hari ini Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 10.40 WIB KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat, termasuk di antaranya adalah Wali kota cimahi, pejabat pemerintah kota Cimahi dan beberapa orang unsur swasta. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi perizinan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dari OTT tersebut petugas KPK menyita uang ratusan juta rupiah beserta dokumen terkait.
“Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya ada sekitar 425 juta dan juga dokumen keuangan dari pihak rumah sakit,” tambah Ali.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
“Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan kpk memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap para terperiksa tersebut,” ujarnya.
Ajay tiba di Gedung KPK pada Jumat, untuk menjalani pemeriksaan setelah ditangkap.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan tim KPK juga masih bekerja di lapangan terkait kegiatan tangkap tangan Ajay tersebut.
"Kegiatan semacam ini kan sifatnya sebenarnya "strictly" dan "confidential" masih bersifat sangat tertutup. Sementara tim kan masih di lapangan jadi berikan waktu pada tim di lapangan untuk bekerja," kata Nawawi.
Nawawi memastikan KPK akan menyampaikan hasil kegiatan tangkap tangan tersebut kepada publik setelah dilakukan proses gelar perkara di KPK.
"Nanti akan ada waktunya kami akan menyampaikan segala giat tersebut melalui konferensi pers, tentu saja setelah melalui proses gelar di KPK," ujar Nawawi.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang terjarung OTT KPK memiliki total kekayaan Rp8.179.534.310.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Ajay terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 21 Februari 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 sebagai Wali Kota Cimahi.
Ajay memiliki harta terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Bogor. Ia juga memiliki dua bidang tanah di Bandung dan Kota Cimahi.
Total harta Ajay dari tanah dan bangunan yang dilaporkannya tersebut senilai Rp7.398.111.000.
Ia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp3,610 miliar terdiri dari mobil Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan X-Trail, Mercy Sedan, dan Land Cruiser.
Ajay juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta, serta kas dan setara kas Rp1.810.060.407.
Ajay sebenarnya memiliki total kekayaan Rp13.018.171.407. Namun, ia tercatat juga memiliki utang senilai Rp4.838.637.097 sehingga total kekayaannya Rp8.179.534.310. (act/ant)