Surabaya, tvOnenews.com - Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal, pengusaha yang menahan ijazah karyawannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Jan Hwa Diana dijemput dari tahanan Kapolrestabes Surabaya dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan dalam perkara penahanan ijazah yang dilaporkan oleh mantan karyawannya.
Dari hasil gelar perkara, Jan Hwa Diana yang didampingi oleh kuasa hukumnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
Pihak Diana telah menyerahkan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawannya yang sebelumnya disimpan di rumah Diana. (awy)