KTP Jakarta, Rahayu Saraswati Tidak Bisa Memberikan Hak Suaranya | tvOne
Tangerang Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memastikan semua pasangan calon memberiksan suaranya pada pencoblosan pilkada serentak 2020. Namun hal ini dikecualikan bagi calon Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang tidak dapat memberikan suaranya pada pilkada Tangsel.
Semua pasangan calon pada Pilkada Tangerang Selatan dipastikan dapat memberikan suaranya pada pencoblosan Pilkada serentak 2020. Namun hal ini dikecualikan bagi calon Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang berpasangan dengan Muhammad, karena berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
“Karena KTP nya ibu Saraswati masih KTP DKI Jakarta,” kata Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat.
Diketahui, pada Pilkada Tangerang Selatan menjadi ajang politik yang menjadi sorotan publik. Hal inni dikarenakan sejumlah calon yang maju merupakan kolega para tokoh nasional negeri ini.
Diantaranya Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kemudian ada Siti Nur Azizah yang merupakan putri dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta Pilar Saga Ichsan yang merupakan anak dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Pilkada Tangsel 2020 diikuti oleh tiga pasangan calon. Paslon nomur urut 1 adalah Muhammad dan Rahayu Saraswati. Paslon ini diusung: Partai Gerindra, PDIP, PSI dan PAN. Paslon nomor urut dua adalah Siti Nur Azizah dan Ruhamaben. Paslon ini didukung oleh Partai Demokrat.
Paslon nomor urut tiga adalah Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. Paslon ini didukung oleh Partai Golkar.
Pemilihan tahun ini merupakan pemilihan kepala daerah ketiga yang dilakukan secara langsung di Kota Tangerang Selatan. Pada tahapan pilkada tangsel, setelah pencoblosan hari ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS. Kemudian Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada mulai tanggal 9 hingga 11 Desember 2020.
Setelah itu, pada 10 hingga 14 Desember 2020, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK, dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota pada 10 hingga 16 Desember 2020. Kemudian pada 13 hingga 17 Desember 2020, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih nantinya akan dilantik pada 20 April 2021 menggantikan Airin Rachmi Diany yang sudah menjabat Wali Kota selama dua periode sejak 20 April 2011. (ito)
(Lihat juga: Sebanyak 14 TPS di Serang Banten terendam banjir akibat luapan sungai Ciujung)