ADVERTISEMENT
Advertnative
Badung, tvOnenews.com - Polri membeberkan peran tiga tersangka kasus penembakan dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Villa Casa Santisya 1, Badung, Bali.
Ketiga tersangka ialah DFJ atau Jenson Darcy Francesco (27), MC atau Coskun (22), dan PMT atau Tupou (26).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan korban Radmanovic Zivan (33) meninggal akibat penembakan yang dilakukan pelaku.
Sedangkan, korban Sanar Ghanim (34) mengalami luka tembak di kaki. (awy)