GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Resmi Teken PP Hukuman Kebiri | tvOne

Minggu, 3 Januari 2021 - 21:50 WIB
  • Reporter :

Mojokerto, Jawa Timur - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
 
Penetapan peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Desember 2020. Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dan pelaku dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Peraturan pemerintah tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kini dikenakan untuk jangka waktu maksimal 2 tahun. Tindakan kebiri kini yang ditempuh melalui 3 tahapan. Rencana penerapan hukuman kebiri itu menuai pro kontra selama bertahun-tahun. 
 
Salah satu terpidana yang terancam mendapat hukuman kebiri adalah Muhamad Aris. Pada 2019 lalu nama Muhamad Aris menjadi perbincangan karena menjadi pidana tindakan seksual pada 9 anak dibawah umur. 
 
Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur memvonisnya pidana 12 tahun dan denda 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan, Aris dikebiri. Namun, pihaknya menolak hukuman kebiri tersebut. Ia memilih hukuman mati daripada di kebiri. 
 
“Untuk putusannya, kami tidak menuntut kepada terpidana sebagai pidana tambahan. Yang kami tuntut ketika membacakan tuntutan beberapa waktu yang lalu adalah pidana penjara selama 17 tahun, denda 100 juta rupiah disertai subsider tanpa pidana tambahan,” ungkap Rudy Martono Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto (2019). 
 
Akan tetapi ketika menjatuhkan putusan, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto memutus pidana badan, denda, subsider, dan pidana tambahan kebiri. “Saya melihat Majelis Hakim bersama anggota menilai perbuatan terdakwa saat itu sangat keji dan sangat tidak berperi kemanusiaan,” katanya. Karena faktanya ada 9 orang anak-anak dibawah umur yang diperlakukan tidak senonoh dan tidak terpuji oleh terpidana. 
 
Namun, ikatan dokter Indonesia (IDI) menolak kebiri meski mereka mendukung hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan seksual terutama jika korbannya masih anak-anak. 
 
“Kebiri adalah akan menghilangkan fungsi daripada buah pelir si pria jadi hormonnya testosteron akan sangat rendah dan diharapkan tidak punya kesuburan itu tujuannya,” Nugroho Setiawan Dokter Spesialis Andrology.
 
Lalu pelaksanaannya ada dua, satu dengan kebiri bedah dan kebiri kimia. “Kalau kebiri bedah itu menetap jadi sekali dibedah selesai, hormonnya akan rendah terus dan kesuburannya akan hilang,” katanya. Sedangkan kebiri kimia sifatnya temporer, tergantung jenis obat yang dipakai dan rata-rata obat yang dipakai bekerja selama 1 bulan.
 
“Jadi kalau kebiri kimia tiap bulan diberikan, kalau tidak diberikan akan kembali lagi menjadi normal lagi,” paparnya lebih lanjut.

Isi PP tentang Kebiri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). (ito/adh)
 

Lihat juga: Paten! PP Hukuman Kebiri Predator Anak Ditandatangani, Setimpal atau Tidak?

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Pemerintah Rencanakan Kebijakan WFH usai Lebaran untuk Efisiensi Energi
01:33

Pemerintah Rencanakan Kebijakan WFH usai Lebaran untuk Efisiensi Energi

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan WFH usai Lebaran sebagai langkah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga energi global.
Rawan Dikorupsi, Presiden Prabowo Minta Cek Semua Anggaran
03:18

Rawan Dikorupsi, Presiden Prabowo Minta Cek Semua Anggaran

Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potensi pemborosan dalam anggaran negara yang dinilai rawan mengarah pada praktik korupsi.
Hindari Macet, Warga Memilih Mudik Melalui Sungai Musi
02:55

Hindari Macet, Warga Memilih Mudik Melalui Sungai Musi

Ratusan warga di Palembang memilih mudik melalui jalur perairan Sungai Musi untuk menghindari kemacetan dan tingginya biaya perjalanan darat.
PP Tunas Lindungi Anak dari Risiko Ruang Digital, akan Diterapkan Mulai 28 Maret 2026
01:46

PP Tunas Lindungi Anak dari Risiko Ruang Digital, akan Diterapkan Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas mulai 28 Maret 2026.
Viral! Uang dan HP Dicopet, Kakek 73 Tahun Nekat Jalan Kaki dari Bekasi-Kebumen
05:08

Viral! Uang dan HP Dicopet, Kakek 73 Tahun Nekat Jalan Kaki dari Bekasi-Kebumen

Niat hendak mudik ke kampung halaman, seorang kakek justru menjadi korban pencopetan. Uang tunai dan ponsel miliknya raib digasak pelaku, membuatnya kehabisan bekal di tengah perjalanan.
Dampak Perang dengan Iran Merembet, Eropa Mulai Kelabakan Tuntut Perdamaian Segera
05:08

Dampak Perang dengan Iran Merembet, Eropa Mulai Kelabakan Tuntut Perdamaian Segera

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyatakan Uni Eropa berdiri dalam solidaritas dengan negara-negara Teluk menyusul serangan terhadap infrastruktur energi di kawasan Timur Tengah.
Hormati Nyepi, Umat Muslim di Bali Tarawih Jalan Kaki dengan Penerangan Minim
05:09

Hormati Nyepi, Umat Muslim di Bali Tarawih Jalan Kaki dengan Penerangan Minim

Umat muslim di Bali menjalankan salat tarawih terakhir Ramadan dalam suasana berbeda, bertepatan dengan malam Hari Raya Nyepi.
Mencekam! Mobil Travel Berisi Pemudik Terbakar Hebat di Tol Japek
05:05

Mencekam! Mobil Travel Berisi Pemudik Terbakar Hebat di Tol Japek

ebuah mobil travel yang mengangkut 15 pemudik terbakar hebat di KM 39 ruas Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis pagi.
Detik-detik Proses Sedot Tinja Berujung Bencana Terekam CCTV
01:17

Detik-detik Proses Sedot Tinja Berujung Bencana Terekam CCTV

Sebuah insiden tak terduga terjadi saat proses penyedotan limbah oleh truk sedot tinja dan menjadi viral di media sosial.
Jet Siluman F-35 AS Mendarat Mendadak Usai Misi, Diduga Kena Serangan
05:02

Jet Siluman F-35 AS Mendarat Mendadak Usai Misi, Diduga Kena Serangan

Sebuah jet tempur siluman F-35 milik Amerika Serikat dilaporkan melakukan pendaratan darurat di pangkalan militer AS di kawasan Timur Tengah, Kamis waktu setempat.
Disawer Pemudik, Tukang Sapu Uang Dirazia Polisi
01:14

Disawer Pemudik, Tukang Sapu Uang Dirazia Polisi

Jalur Pantura di kawasan Kalisowo, perbatasan Subang–Indramayu, Jawa Barat, dipadati warga yang melakukan aksi “penyapu uang” di sepanjang jalan saat arus mudik Lebaran.
Waduh! Cari Jalan Pintas Lewat Google Maps, Pemudik Ini Kesasar di Gunung
05:27

Waduh! Cari Jalan Pintas Lewat Google Maps, Pemudik Ini Kesasar di Gunung

Nasib nahas menimpa seorang pemudik asal Bandung yang hendak menuju Garut. Bukannya menemukan jalan pintas, ia justru terperosok ke dalam jurang.
Aramco Saudi dan Fasilitas Minyak Qatar Jadi Sasaran Rudal Perang Iran-AS Israel
13:09

Aramco Saudi dan Fasilitas Minyak Qatar Jadi Sasaran Rudal Perang Iran-AS Israel

Konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel kini memasuki babak baru setelah serangan mulai menyasar fasilitas energi di kawasan Timur Tengah.
Presiden Prabowo Kritik Keras Kepala Daerah yang Tidak Efisien Penggunaan Dana
02:19

Presiden Prabowo Kritik Keras Kepala Daerah yang Tidak Efisien Penggunaan Dana

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya efisiensi anggaran negara sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi krisis di masa depan.
Presiden Prabowo Sebut Lebih dari Seribu Dapur MBG Ditutup Sementara
02:08

Presiden Prabowo Sebut Lebih dari Seribu Dapur MBG Ditutup Sementara

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan lebih dari 1.000 dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara karena tidak memenuhi standar.
Presiden soal Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Ini Terorisme, Harus Kita Usut!
01:32

Presiden soal Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Ini Terorisme, Harus Kita Usut!

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan terorisme yang harus diusut tuntas.
Volume Kendaraan di Jalur Nagreg Mulai Melandai
06:57

Volume Kendaraan di Jalur Nagreg Mulai Melandai

Arus mudik Lebaran di sejumlah wilayah mulai menunjukkan penurunan volume kendaraan pada H-1 Idulfitri.
Wanita di Medan jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Warga Dobrak Rumah Pelaku
02:02

Wanita di Medan jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Warga Dobrak Rumah Pelaku

Seorang wanita berinisial SD menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh seorang pria DH alias Roberto di Kota Medan, Sumatera Utara.
Diduga Kelelahan, Pemudik Sepeda Motor di Ciwandan Pingsan
00:48

Diduga Kelelahan, Pemudik Sepeda Motor di Ciwandan Pingsan

Seorang pemudik sepeda motor dilaporkan pingsan di kawasan buffer zone Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, diduga akibat kelelahan setelah menempuh perjalanan jauh.

Jangan Lewatkan

Baru Saja Mengukir Sejarah Baru di Liga Voli Korea 2025/2026, Nasib AI Peppers Musim Depan Justru Terancam

Baru Saja Mengukir Sejarah Baru di Liga Voli Korea 2025/2026, Nasib AI Peppers Musim Depan Justru Terancam

Tim termuda di V League yakni AI Peppers baru saja mencatat pencapaian bersejarah di Liga Voli Korea 2025/2026.
Tren Sewa Tas Mewah Jelang Lebaran: Chanel dan Dior Jadi Incaran Utama

Tren Sewa Tas Mewah Jelang Lebaran: Chanel dan Dior Jadi Incaran Utama

Menjelang hari raya Idul Fitri, tren penyewaan tas mewah mengalami peningkatan signifikan. Platform penyedia jasa sewa tas, Lavergne.id, mengungkapkan bahwa merek asal Prancis, Chanel dan Dior, menempati urutan teratas sebagai tas yang paling banyak diminati masyarakat.
Ada Kabar Baik, KDM Kasih ‘THR’ Tak Biasa: Diskon Pajak Kendaraan 10% Selama Lebaran 2026 Untuk Warga Jawa Barat

Ada Kabar Baik, KDM Kasih ‘THR’ Tak Biasa: Diskon Pajak Kendaraan 10% Selama Lebaran 2026 Untuk Warga Jawa Barat

Pemprov Jabar memberikan insentif berupa potongan pajak kendaraan bermotor. Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa program ini bertujuan mendorong
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Sekretaris Perusahaan PNM, Bapak Dodot Patria Ary, menyampaikan bahwa program mudik menjadi bagian dari komitmen PNM dalam memberikan pelayanan yang lebih luas.
Berkat Red Sparks, Tim yang Didirikan 5 Tahun Lalu ini Berhasil Ukir Sejarah Baru di Liga Voli Korea 2025/2026

Berkat Red Sparks, Tim yang Didirikan 5 Tahun Lalu ini Berhasil Ukir Sejarah Baru di Liga Voli Korea 2025/2026

Tim termuda yang baru didirikan pada tahun 2021 silam, AI Peppers, berhasil menutup musim Liga Voli Korea 2025/2026 dengan hasil manis.
Rencana Berubah di Detik Terakhir, Aldila Sutjiadi Siap Hadapi Miami Open 2026 dengan Partner Baru

Rencana Berubah di Detik Terakhir, Aldila Sutjiadi Siap Hadapi Miami Open 2026 dengan Partner Baru

Petenis asal Indonesia, Aldila Sutjiadi, harus mengubah rencana menjelang Miami Open 2026 setelah pasangan awalnya, Irina Khromacheva, mundur karena cedera.
Prabowo Minta Kampus Cari Solusi Cepat soal Efisiensi BBM karena Harga Minyak Tinggi, Targetkan Hemat Rp25 Triliun

Prabowo Minta Kampus Cari Solusi Cepat soal Efisiensi BBM karena Harga Minyak Tinggi, Targetkan Hemat Rp25 Triliun

Pemerintah mendorong mendorong kampus-kampus yang memiliki sumber daya akademik seperti pakar dan guru besar untuk merumuskan solusi cepat penghematan energi.
Belum Juga Injakkan Kaki di Jakarta, Bulgaria Sudah Dilanda Masalah Internal Jelang Lawan Timnas Indonesia

Belum Juga Injakkan Kaki di Jakarta, Bulgaria Sudah Dilanda Masalah Internal Jelang Lawan Timnas Indonesia

Belum juga kick-off dimulai, kabar mengejutkan justru datang dari calon lawan Timnas Indonesia di ajang FIFA Series 2026. Media Bulgaria bongkar timnasnya...
Ramalan Keuangan Shio 21 Maret 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 21 Maret 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan keuangan shio 21 Maret 2026 untuk Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi. Peluang rezeki dan tips finansial hari ini. Simak selengkapnya di sini!
Podium di F1 GP China 2026 Bangkitkan Kepercayaan Diri Lewis Hamilton! Tegaskan Jika Ia Sudah Kembali ke Perfroma Terbaik

Podium di F1 GP China 2026 Bangkitkan Kepercayaan Diri Lewis Hamilton! Tegaskan Jika Ia Sudah Kembali ke Perfroma Terbaik

Lewis Hamilton merasa kepercayaan dirinya kembali meningkat usai raih podium pertamanya bersama Ferrari di F1 GP China 2026 yang berlangsung akhir pekan kemarin
ADVERTISEMENT