News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Resmi Teken PP Hukuman Kebiri | tvOne

Minggu, 3 Januari 2021 - 21:50 WIB
  • Reporter :

Mojokerto, Jawa Timur - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
 
Penetapan peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Desember 2020. Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dan pelaku dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Peraturan pemerintah tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kini dikenakan untuk jangka waktu maksimal 2 tahun. Tindakan kebiri kini yang ditempuh melalui 3 tahapan. Rencana penerapan hukuman kebiri itu menuai pro kontra selama bertahun-tahun. 
 
Salah satu terpidana yang terancam mendapat hukuman kebiri adalah Muhamad Aris. Pada 2019 lalu nama Muhamad Aris menjadi perbincangan karena menjadi pidana tindakan seksual pada 9 anak dibawah umur. 
 
Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur memvonisnya pidana 12 tahun dan denda 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan, Aris dikebiri. Namun, pihaknya menolak hukuman kebiri tersebut. Ia memilih hukuman mati daripada di kebiri. 
 
“Untuk putusannya, kami tidak menuntut kepada terpidana sebagai pidana tambahan. Yang kami tuntut ketika membacakan tuntutan beberapa waktu yang lalu adalah pidana penjara selama 17 tahun, denda 100 juta rupiah disertai subsider tanpa pidana tambahan,” ungkap Rudy Martono Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto (2019). 
 
Akan tetapi ketika menjatuhkan putusan, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto memutus pidana badan, denda, subsider, dan pidana tambahan kebiri. “Saya melihat Majelis Hakim bersama anggota menilai perbuatan terdakwa saat itu sangat keji dan sangat tidak berperi kemanusiaan,” katanya. Karena faktanya ada 9 orang anak-anak dibawah umur yang diperlakukan tidak senonoh dan tidak terpuji oleh terpidana. 
 
Namun, ikatan dokter Indonesia (IDI) menolak kebiri meski mereka mendukung hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan seksual terutama jika korbannya masih anak-anak. 
 
“Kebiri adalah akan menghilangkan fungsi daripada buah pelir si pria jadi hormonnya testosteron akan sangat rendah dan diharapkan tidak punya kesuburan itu tujuannya,” Nugroho Setiawan Dokter Spesialis Andrology.
 
Lalu pelaksanaannya ada dua, satu dengan kebiri bedah dan kebiri kimia. “Kalau kebiri bedah itu menetap jadi sekali dibedah selesai, hormonnya akan rendah terus dan kesuburannya akan hilang,” katanya. Sedangkan kebiri kimia sifatnya temporer, tergantung jenis obat yang dipakai dan rata-rata obat yang dipakai bekerja selama 1 bulan.
 
“Jadi kalau kebiri kimia tiap bulan diberikan, kalau tidak diberikan akan kembali lagi menjadi normal lagi,” paparnya lebih lanjut.

Isi PP tentang Kebiri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). (ito/adh)
 

Lihat juga: Paten! PP Hukuman Kebiri Predator Anak Ditandatangani, Setimpal atau Tidak?

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Bongkar Fasilitas Mewah Narapidana Lapas Cibinong
24:16

Bongkar Fasilitas Mewah Narapidana Lapas Cibinong

Ombudsman RI mengungkap temuan baru dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
14 Jenazah KM Virgo 8 di Hari ke 12 kembali Ditemukan
05:21

14 Jenazah KM Virgo 8 di Hari ke 12 kembali Ditemukan

Tim SAR gabungan kembali menemukan dan mengevakuasi 14 korban dari dalam bangkai KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada hari ke-12 operasi pencarian.
Sufmi Dasco Minta Dalami Temuan Klaster Mewah di Lapas Kelas II A Cibinong
02:09

Sufmi Dasco Minta Dalami Temuan Klaster Mewah di Lapas Kelas II A Cibinong

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dirinya baru mengetahui temuan tersebut melalui pemberitaan media.
Tim SAR kembali Mencari Korban Hilang Banjir Bandang Solok
04:33

Tim SAR kembali Mencari Korban Hilang Banjir Bandang Solok

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, masih terus meluas dan mulai mendekati permukiman warga.
Ombudsman Mendapat Penolakan saat Sidak Lapas Kelas II A Cibinong
05:19

Ombudsman Mendapat Penolakan saat Sidak Lapas Kelas II A Cibinong

Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai apartemen mewah saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Keluarga Kumandangkan Sholawat Sambut Kedatangan Korban Selamat KM Virgo
04:12

Keluarga Kumandangkan Sholawat Sambut Kedatangan Korban Selamat KM Virgo

Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa menyisakan trauma mendalam bagi para korban selamat.
Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Pengasuh Pesantren Tuduhan Tidak Berdasar
06:45

Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Pengasuh Pesantren Tuduhan Tidak Berdasar

Pengasuh Pondok Pesantren Abdul Barokat Wana Fahad, Lombok Tengah, Ahmad Imanuddin Suma, membantah tuduhan dugaan pelecehan terhadap santriwati yang mencuat ke publik.
Kata PVMBG soal Daratan Baru Diduga "Cucu" Anak Krakatau
04:21

Kata PVMBG soal Daratan Baru Diduga "Cucu" Anak Krakatau

PVMBG mengungkap adanya perluasan area Gunung Anak Krakatau setelah rangkaian erupsi yang berlangsung hingga 6 September 2026.
Keluarga Korban KM Virgo Keluhkan Posko yang Sudah Ditutup
04:52

Keluarga Korban KM Virgo Keluhkan Posko yang Sudah Ditutup

Tim SAR gabungan masih melakukan penyelaman ke dalam badan kapal yang telah karam di dasar laut untuk mencari dan mengevakuasi korban.
Update Informasi Mengenai Penemuan Jasad Kru Kapal Pembawa Jurnalis
04:00

Update Informasi Mengenai Penemuan Jasad Kru Kapal Pembawa Jurnalis

asil pemeriksaan menunjukkan DNA jenazah identik dengan Surakman dan memiliki kecocokan sebagai ayah biologis putranya, Yayat.
Jenazah ABK Arupadatu 1 Teridentifikasi, Ditemukan Nelayan di Pulau Enggano
07:00

Jenazah ABK Arupadatu 1 Teridentifikasi, Ditemukan Nelayan di Pulau Enggano

Polda Banten menyebut hasil pemeriksaan DNA menunjukkan kecocokan antara jenazah dengan Yayat, anak biologis Surakman.
TPS Plosojenar Terbakar, Diduga Pembakaran Lahan Tebu jadi Pemicu
05:55

TPS Plosojenar Terbakar, Diduga Pembakaran Lahan Tebu jadi Pemicu

TPS Ploso Jenar di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati terbakar. Kobaran api dan kepulan asap tebal terlihat membubung dari tumpukan sampah di area seluas sekitar 2 hektare.
Hendak Membuat Pondasi, Buruh Bangunan Temukan 3 Granat Aktif
12:55

Hendak Membuat Pondasi, Buruh Bangunan Temukan 3 Granat Aktif

Seorang pekerja bangunan menemukan tiga granat yang diduga masih aktif saat tengah mengerjakan fondasi rumah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Wacana Pendidikan Gratis, Kemendiktisaintek Sedang Melakukan Perhitungan
01:51

Wacana Pendidikan Gratis, Kemendiktisaintek Sedang Melakukan Perhitungan

Kemdiktisaintek mulai menghitung kebutuhan anggaran untuk mewujudkan pendidikan tinggi gratis di perguruan tinggi negeri (PTN).
Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM Dihukum Mati, Ayah Korban Sujud Syukur
05:29

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM Dihukum Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

Majelis hakim yang diketuai Ahmad menilai Agus terbukti sebagai pelaku utama dalam pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.
Satu Jenazah Kru Kapal Jurnalis Ditemukan
08:02

Satu Jenazah Kru Kapal Jurnalis Ditemukan

Jenazah seorang ABK Arupadatu 1 yang sebelumnya hilang kontak di perairan Selat Sunda berhasil diidentifikasi setelah ditemukan di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dendam Kesumat, Mahasiswa Bakar Motor Seniornya di Area Kampus
05:10

Dendam Kesumat, Mahasiswa Bakar Motor Seniornya di Area Kampus

Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga membakar sepeda motor milik seniornya di area kampus.
Pencari Kerja Kepentok Syarat Batas Usia Perusahaan
03:00

Pencari Kerja Kepentok Syarat Batas Usia Perusahaan

Batas usia masih menjadi salah satu persyaratan yang dicantumkan sejumlah perusahaan dalam lowongan pekerjaan.
Kasus Super Flu Terdeteksi di 13 Provinsi, Begini Bahayanya
05:01

Kasus Super Flu Terdeteksi di 13 Provinsi, Begini Bahayanya

Influenza A(H3N2) subclade K yang kerap disebut sebagai “Superflu” telah terdeteksi di 13 provinsi di Indonesia.

Jangan Lewatkan

Resmi! Timnas Indonesia Hentikan Sementara Tradisi Keliling SUGBK usai Lawan Singapura, Ini Alasannya

Resmi! Timnas Indonesia Hentikan Sementara Tradisi Keliling SUGBK usai Lawan Singapura, Ini Alasannya

Timnas Indonesia tak akan keliling SUGBK usai melawan Singapura. Pilih memaksimalkan waktu istirahat pemain sebelum menghadapi Malaysia agar lebih siap.
Imbauan Keras Kepala Bappisus soal Lapas Kelas IIA Cibinong

Imbauan Keras Kepala Bappisus soal Lapas Kelas IIA Cibinong

Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto beri imbauan keras, agar rumah pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong, yang menjadi temuan Ombudsman, tidak digunakan untuk
Hancurkan Tuan Rumah Jepang 2-0, Tim Sepak Takraw Putri Indonesia Persembahkan Medali Perunggu Asian Games 2026

Hancurkan Tuan Rumah Jepang 2-0, Tim Sepak Takraw Putri Indonesia Persembahkan Medali Perunggu Asian Games 2026

Tim sepak takraw putri Indonesia sukses mengamankan medali perunggu Asian Games 2026 usai menaklukan tuan rumah Jepang pada Jumat 25 September pagi tadi WIB.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Kamar Ferdy Sambo Tidak Istimewa di Lapas Cibinong: Sama dengan Napi Lainnya

Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Kamar Ferdy Sambo Tidak Istimewa di Lapas Cibinong: Sama dengan Napi Lainnya

Tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah di dalam Lapas Cibinong, ditemukan fasilitas layaknya apartemen. Publik pun bertanya soal Ferdy Sambo.
Diterjang Ancaman El Nino, 7.000 Petani Jagung Klaim Panen Naik 15 Persen

Diterjang Ancaman El Nino, 7.000 Petani Jagung Klaim Panen Naik 15 Persen

Peningkatan produktivitas itu menjadi sorotan karena berlangsung di tengah tekanan perubahan iklim dan variabilitas cuaca yang semakin menjadi tantangan bagi petani.
Jaksa Agung Mutasi 16 Jaksa, 3 Kajari Jakarta Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

Jaksa Agung Mutasi 16 Jaksa, 3 Kajari Jakarta Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

Posisi Kajari Jakarta Pusat kini diisi oleh Oktafian Syah Effendi yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: Skuad Garuda Siap Menggempur Pembuka Jalan ke Final

Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: Skuad Garuda Siap Menggempur Pembuka Jalan ke Final

Timnas Indonesia bakal mengawali kiprahnya di ajang FIFA ASEAN Cup 2026 dengan menjamu Singapura di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (25/9/2026).
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Pelatihan Produksi Konten Digital, Kadiskominfo Tangsel Dorong Pemuda Melek Teknologi

Pelatihan Produksi Konten Digital, Kadiskominfo Tangsel Dorong Pemuda Melek Teknologi

Diskominfo Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin, mendorong generasi muda untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman di bidang digital melalui pelatihan produksi konten digital pemuda di Kelurahan Buaran.
Berkah Absennya Matteo Gabbia, Kini Ruben Amorim Punya Duet Bek Tak Tergantikan di AC Milan

Berkah Absennya Matteo Gabbia, Kini Ruben Amorim Punya Duet Bek Tak Tergantikan di AC Milan

Ruben Amorim mulai menemukan duet bek andalan di AC Milan musim ini. Koni De Winter dan Strahinja Pavlovic menjadi dua pemain yang terus dipercaya.
ADVERTISEMENT