LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Resmi Teken PP Hukuman Kebiri | tvOne

Minggu, 3 Januari 2021

Mojokerto, Jawa Timur - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
 
Penetapan peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Desember 2020. Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dan pelaku dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Peraturan pemerintah tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kini dikenakan untuk jangka waktu maksimal 2 tahun. Tindakan kebiri kini yang ditempuh melalui 3 tahapan. Rencana penerapan hukuman kebiri itu menuai pro kontra selama bertahun-tahun. 
 
Salah satu terpidana yang terancam mendapat hukuman kebiri adalah Muhamad Aris. Pada 2019 lalu nama Muhamad Aris menjadi perbincangan karena menjadi pidana tindakan seksual pada 9 anak dibawah umur. 
 
Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur memvonisnya pidana 12 tahun dan denda 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan, Aris dikebiri. Namun, pihaknya menolak hukuman kebiri tersebut. Ia memilih hukuman mati daripada di kebiri. 
 
“Untuk putusannya, kami tidak menuntut kepada terpidana sebagai pidana tambahan. Yang kami tuntut ketika membacakan tuntutan beberapa waktu yang lalu adalah pidana penjara selama 17 tahun, denda 100 juta rupiah disertai subsider tanpa pidana tambahan,” ungkap Rudy Martono Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto (2019). 
 
Akan tetapi ketika menjatuhkan putusan, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto memutus pidana badan, denda, subsider, dan pidana tambahan kebiri. “Saya melihat Majelis Hakim bersama anggota menilai perbuatan terdakwa saat itu sangat keji dan sangat tidak berperi kemanusiaan,” katanya. Karena faktanya ada 9 orang anak-anak dibawah umur yang diperlakukan tidak senonoh dan tidak terpuji oleh terpidana. 
 
Namun, ikatan dokter Indonesia (IDI) menolak kebiri meski mereka mendukung hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan seksual terutama jika korbannya masih anak-anak. 
 
“Kebiri adalah akan menghilangkan fungsi daripada buah pelir si pria jadi hormonnya testosteron akan sangat rendah dan diharapkan tidak punya kesuburan itu tujuannya,” Nugroho Setiawan Dokter Spesialis Andrology.
 
Lalu pelaksanaannya ada dua, satu dengan kebiri bedah dan kebiri kimia. “Kalau kebiri bedah itu menetap jadi sekali dibedah selesai, hormonnya akan rendah terus dan kesuburannya akan hilang,” katanya. Sedangkan kebiri kimia sifatnya temporer, tergantung jenis obat yang dipakai dan rata-rata obat yang dipakai bekerja selama 1 bulan.
 
“Jadi kalau kebiri kimia tiap bulan diberikan, kalau tidak diberikan akan kembali lagi menjadi normal lagi,” paparnya lebih lanjut.

Isi PP tentang Kebiri

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). (ito/adh)
 

Lihat juga: Paten! PP Hukuman Kebiri Predator Anak Ditandatangani, Setimpal atau Tidak?

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
12:52

Blak-blakan Dengan Anies Baswedan Pasca Pilpres 2024

Anies Baswedan mengungkapkan alasan menghadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dari Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4) pagi. 
img_title
02:54

PKB Siap Gabung Ke Prabowo?

Langkah rekonsiliasi yang ingin dibangun presiden terpilih Prabowo Subianto langsung direalisasikan dengan menemui Muhaimin Iskandar.
img_title
03:07

PKS dan NasDem akan Berkolaborasi Dalam Pilkada 2024

Petinggi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersilaturahmi ke Nasdem Tower dan bertemu Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
img_title
01:31

Kasus DBD di Dharmasraya, 2 Pasien Meninggal Dunia

Kasus demam berdarah di Kabupaten Dharmasraya ini terus meningkat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
img_title
01:45

Gibran & Bobby Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi

Anak dan menantu Presiden Joko Widodo mendapatkan penghargaan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28.
img_title
04:12

Partai NasDem akan Temui Prabowo di Kertanegara

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sore ini (25/4/2024) direncanakan bertemu dengan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. 
img_title
02:29

Buru-buru Buat Penetapan Paslon, Gayus: KPU Hilangkan Proses Hukum Berjalan di PTUN

Sikap legowo PDIP atas hasil Pilpres 2024 disorot dalam Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Rabu kemarin.
img_title
06:32

Foto Prabowo-Gibran Sudah Mulai Dijual di Pasar Jatinegara

Foto presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming bumi mulai dijual pedagang frame foto di kawasan Pasar Jatinegara meskipun hingga kini belum ada foto resmi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara.
img_title
04:53

Tante Diduga Bunuh Keponakan Sendiri, Begini Keterangan Keluarga

Seorang wanita di Tangerang berinisial LN (40) membunuh keponakannya EV yang berusia 7 tahun. LN kemudian menyembunyikan jasad korban di tempat penyimpanan dupa untuk sembahyang yang berada di dekat rumah korban.
img_title
02:14

Rombongan Pengantin Terobos Banjir Lahar Dingin Semeru

Dampak dari banjir lahar dingin Gunung Semeru membuat rombongan pengantin dan penghulu harus berjuang keras untuk menerobos aliran sungai yang masih deras. 
img_title
00:42

Presiden Jokowi Melayat Ke Rumah Duka Alm. Mooryati

Presiden Joko Widodo melayat ke rumah duka Mooryati Soedibyo yang meninggal dunia pada Rabu (24/4/2024) dini hari. 
img_title
05:58

Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Yakin Bisa Buktikan Kebenaran di Pengadilan

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapan status tersangka di kasus TPPU. 
img_title
02:10

KPU Angkat Bicara terkait Undangan penetapan Presiden & Wapres Terpilih

Sementara pasangan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menghadiri acara penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.
img_title
01:14

Dua Pemuda Tenggelam di Pantai Ditemukan Meninggal Dunia

Korban kedua yang tenggelam di pantai barat Pangandaran, Jawa Barat ditemukan dalam kondisi tewas.
img_title
01:06

Peserta Lomba Dayung Putri Tidak Sadarkan Diri

Peserta lomba dayung tradisional putri tak sadarkan diri saat berlomba di Sungai Mentaya, Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah akibat sesak napas dan kelelahan. 
img_title
01:24

Penyelundupan 7 Pekerja Migran ke Malaysia Digagalkan Polisi

Sindikat perdagangan orang berusaha menyelundupkan 7 orang ke Malaysia. Korban diminta membayar jutaan rupiah kepada salah satu pelaku yang kini masih buron.
img_title
00:59

Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan Petugas BKSDA

Penyelundupan kanguru, burung nuri, dan cendrawasih digagalkan petugas BKSDA di Pelabuhan Murhum Bau Sulawesi Tenggara.
img_title
12:02

Analisa Effendi Gazali Jelang Laga Indonesia VS Korea Selatan

Tokoh nasional Effendi Gazali menjadi saksi mata ketika Timnas Indonesia U-23 lolos dari fase grup Piala Asia U-23.  
img_title
01:06

Pemuda Tewas Ditikam, Pelaku Sakit Hati Karena Diejek

Seorang remaja di Kecamatan Gunung Sugih,  Kabupaten Lampung Tengah tewas ditusuk pada bagian dada oleh pelaku yang sakit hati lantaran diejek. 
Jangan Lewatkan
Viral Percakapan Oknum HR Cabul Terhadap Perempuan Pencaker di LinkedIn, Terduga Pelaku: Ukuran Dada Ibu Berapa Ya?

Viral Percakapan Oknum HR Cabul Terhadap Perempuan Pencaker di LinkedIn, Terduga Pelaku: Ukuran Dada Ibu Berapa Ya?

Viral dugaan pelecehan seksual oknum HR atau pewawancara terhadap seorang perempuan pencaker di LinkedIn. Korban berinisial DF menceritakan pengalaman buruknya.
Menyedihkan! Kepala Bayi Terputus di Dalam Rahim, Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Persalinan yang Dilakukan Tenaga Kesehatan di Banjarmasin

Menyedihkan! Kepala Bayi Terputus di Dalam Rahim, Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Persalinan yang Dilakukan Tenaga Kesehatan di Banjarmasin

Polisi akhirnya buka suara terkait laporan pihak keluarga soal kepala bayi terputus saat proses persalinan, terkait dugaan malapraktik yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes) di salah satu rumah sakit wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Viral di LinkedIn! Ditawari Kerja Jadi Sekretaris, Perempuan Ini Malah Jadi Korban Pelecehan, Chat Interviewer Tak Senonoh: Kriteria Seksi Agak Sulit Mencarinya Bu

Viral di LinkedIn! Ditawari Kerja Jadi Sekretaris, Perempuan Ini Malah Jadi Korban Pelecehan, Chat Interviewer Tak Senonoh: Kriteria Seksi Agak Sulit Mencarinya Bu

Viral di LinkedIn dan media sosial tentang kasus pencabulan terhadap pencaker. Korban ditawari kerja menjadi sekretaris namun malah dilecehkan.
Campur Aduk Perasaan Shin Tae-yong Usai Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan Singkirkan Korea Selatan

Campur Aduk Perasaan Shin Tae-yong Usai Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan Singkirkan Korea Selatan

Pelatih timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, memiliki perasaan yang campur aduk setelah mencapai semifinal Piala Asia U-23 dengan menyingkirkan Korea Selatan.
Resmi! Timnas Indonesia U-23 Asuhan Shin Tae-yong Patahkan Dua Rekor Mengkilap Korea Selatan

Resmi! Timnas Indonesia U-23 Asuhan Shin Tae-yong Patahkan Dua Rekor Mengkilap Korea Selatan

Timnas Indonesia U-23 berhasil mematahkan dua rekor mengkilap Korea Selatan setelah mencapai babak semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan menangkan adu penalti.
Heboh! Modus Rekrut Kerja di LinkedIn, Para Korban Dipaksa Foto Pakai Bra Tanpa Baju hingga Ditanya Ukuran Payudara

Heboh! Modus Rekrut Kerja di LinkedIn, Para Korban Dipaksa Foto Pakai Bra Tanpa Baju hingga Ditanya Ukuran Payudara

Baru-baru ini media sosial dihebohkan pengakuan seorang pelamar kerja berinisial DF yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat mendaftar sebagai sekretaris.
Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Ini berita paling top. Legenda Korea Selatan Park Ji Sung ikhlas akui skuad Shin Tae-yong hingga jujurnya pengakuan pengamat sepak bola Australia soal permainan Timnas Indonesia.
Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 Lewat Adu Penalti, Pelatih Korea Selatan: Mereka Beruntung

Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 Lewat Adu Penalti, Pelatih Korea Selatan: Mereka Beruntung

Pelatih Korea Selatan mengatakan bahwa timnya kalah beruntung dari timnas Indonesia U-23 setelah tersingkir karena pada perempat final Piala Asia U-23 2024.
INI Isi Chat Cabul Interviewers CV kepada Pencaker di LinkedIn, Sampai Tanyakan Hal Tak Senonoh Seperti...

INI Isi Chat Cabul Interviewers CV kepada Pencaker di LinkedIn, Sampai Tanyakan Hal Tak Senonoh Seperti...

Beredar isi chat cabul interviewer Elnusa dengan pencaker di aplikasi LinkedIn. Kasus dugaan pelecehan seksual kepada pencaker di LinkedIn ini dibongkar korban.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 31-35 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 31-35 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 31-35 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
Selengkapnya