LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, HRS Segera Jalani Sidang | tvOne

Senin, 8 Februari 2021

Jakarta – Tiga berkas perkara dari kasus yang membelit Habib Rizieq Shihab ( Hrs) telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kepolisian selanjutnya menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan agar HRS bisa segera menjalani sidang.

Ketiga berkas perkara tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka Rizieq Shihab dan barang bukti terkait tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Kejaksaan Agung, Senin.

"Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga perkara Rs ummi Bogor, di mana di dalamnya terdapat delapan tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan," katanya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan ketiga berkas perkara telah lengkap atau P-21.

"Hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara).

Dalam kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

Selanjutnya Rizieq dan para tersangka lainnya akan menunggu jadwal persidangan.

Ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim

Sebanyak tujuh tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2020 setelah tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II.

Tujuh tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, Idrus dan Hanif Alatas.

"Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 8 Februari - 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin.

Sementara tersangka dr Andi Tatat tidak ditahan atas pertimbangan kapasitasnya sebagai dokter yang diperlukan dalam menanggulangi COVID-19 di masa pandemi ini.

"Atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 maka yang bersangkutan tidak ditahan," kata Leonard.

Pada Senin, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka Rizieq Shihab dan kawan-kawan serta barang bukti terkait empat kasus pelanggaran protokol kesehatan atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan.

Penyerahan berkas perkara tahap II itu dipisah jadi empat.

Keempat berkas itu terdiri dari berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020.

Ketiga, yakni berkas tersangka Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020.

Keempat, berkas Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020. (act/ant)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
15:09

Dahnil: Prabowo ingin Kumpulkan Mantan Presiden

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengaku fokus terhadap Persiapan Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di KPU pada Rabu esok.
img_title
08:21

Babak Akhir Sengketa Hasil Pilpres 2024

Drama politik tanah air di sepanjang tahun ini menemui babak akhir saat palu Hakim dari Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 dan juga 3.
img_title
02:16

Petaka Roller Coaster TKL Eco Park Kota Magelang, Korban Patah Tulang dan Tak Bisa Kerja

Tiga orang menjadi korban kecelakaan wahana permainan Dragon Coaster di taman Kyai Langgeng Eco Park Kota Magelang, Jawa Tengah. Korban berharap pengelola bertanggung jawab.
img_title
01:56

Pasca Putusan MK, Parpol Tunggu Arahan untuk Berkoalisi atau Oposisi

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan keputusan PDIP berada di dalam atau di luar pemerintah menunggu arahan dari Ketua Umum PDIP yakni Megawati Soekarnoputri.
img_title
01:08

Oknum Polisi di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri

Oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
img_title
01:07

5 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Depok

Lima orang anggota Polri berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sukmajaya Depok Jawa Barat lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
img_title
01:09

Cekcok Dengan Istri, Pria di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Dapur

Seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat ditemukan tewas di dapur rumahnya. Sebelumnya korban sempat terlibat cekcok dengan istrinya.
img_title
01:19

Rumah Via Vallen Digeruduk Warga gegara Adik Diduga Gelapkan Motor

Diduga lakukan penggelapan motor, rumah pedangdut Via Vallen di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur digeruduk oleh warga.
img_title
03:40

Status Gunung Ruang Siaga, Warga Diimbau Jauhi Radius 4 Kilometer

Status Gunung Ruang yang berada di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara akhirnya ini diturunkan dari level awas menjadi level siaga.
img_title
01:03

Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Menanggapi Putusan mk, Komisi Pemilihan Umum ( Kpu) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024). 
img_title
02:21

KPU Respon Putusan MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024

Menanggapi putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
img_title
32:44

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Ganjar-Mahfud soal permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. 
img_title
29:29

MK Tolak Permohonan Anies dan Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 
img_title
14:32

MK Jawab Dugaan Politik Uang Gus Miftah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut tindakan bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur, saat masa kampanye Pilpres 2024 bukan politik uang. 
img_title
12:03

MK: Penyaluran Bansos Merupakan Tindakan yang Sah Dilakukan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa tidak ada kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. 
img_title
15:40

MK Tidak Mendapat Alasan Kuat Atas Tudingan Cawe-cawe Presiden yang Didalilkan Pemohon

MK mementahkan dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai cawe-cawe Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi pasangan Prabowo Subianto, paslon nomor urut 02. 
img_title
09:14

Tanggapan Yusril Ihza Mahendra Terkait Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

etua Tim Hukum Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai sejauh ini fakta dan bukti yang disajikan di sidang MK tidak ada yang mendukung pemohon kubu Anies Baswedan ataupun Ganjar Pranowo. 
img_title
05:56

Anies: Kami yakin Majelis Hakim Diberikan Keberanian, Memberikan yang Terbaik

Jelang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum, pasangan Anies-Muhaimin mengaku yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan yang berani. 
img_title
06:39

Jelang Putusan, Otto: Kami Berharap Tidak ada yang Surprise

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan apapun yang dipilih oleh Hakim Konstitusi. 
Jangan Lewatkan
Jika Prabowo Hendak Rekonsiliasi, Anies Baswedan: Kita Adalah Teman Demokrasi 

Jika Prabowo Hendak Rekonsiliasi, Anies Baswedan: Kita Adalah Teman Demokrasi 

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan beri tanggapan soal rekonsiliasi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, semua adalah teman demokrasi.
Klub Italia Siap Rekrut Dua Bintang Baru Timnas Indonesia Ini jika Sukses Promosi ke Serie A Musim Depan, Siapa Saja?

Klub Italia Siap Rekrut Dua Bintang Baru Timnas Indonesia Ini jika Sukses Promosi ke Serie A Musim Depan, Siapa Saja?

Klub Italia yang saat ini bermain di Serie B, Como 1907, kabarnya tertarik merekrut dua punggawa baru Timnas Indonesia jika mereka berhasil promosi ke Serie A.
Pemkab Lombok Tengah Kerahkan Nelayan Cari Dokter yang Hilang di Laut

Pemkab Lombok Tengah Kerahkan Nelayan Cari Dokter yang Hilang di Laut

Pemkab Lombok Tengah libatkan semua nelayan untuk melakukan pencarian terhadap dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana (27) asal Desa Kateng yang hilang dihantam ombak saat memancing ikan di Pantai Lancing, Kecamatan Praya Barat
Viral Perwira Polri Pamer Senjata dan KTA Usai Tabrak Lari Mobil  Warga, Diduga Tidak Sabar Antre di Gerbang Tol

Viral Perwira Polri Pamer Senjata dan KTA Usai Tabrak Lari Mobil Warga, Diduga Tidak Sabar Antre di Gerbang Tol

Aksi arogan oknum kepolisian terjadi dan viral, korbannya pasangan suami istri. Mereka cekcok dengan Perwira Polri di Tol Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (20/4). 
Syarat Minimal Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024 Ternyata Harus Ada 7.787 Dukungan

Syarat Minimal Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024 Ternyata Harus Ada 7.787 Dukungan

Ternyata syarat minimal paslon wali kota jalur independen harus ada 7.787 dukungan. Dengan waktu Pilkada bakal berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Mengganti Suasana Rumah Jadi Lebih Nyaman dengan Nikmati Promo di Tokopedia, Bikin Keluarga Makin Betah

Mengganti Suasana Rumah Jadi Lebih Nyaman dengan Nikmati Promo di Tokopedia, Bikin Keluarga Makin Betah

Tokopedia sedang mengadakan promo untuk produk Home and Living, mulai dari kasur, peralatan dapur hingga alat-alat rumah tangga lainnya. Simak promonya berikut
Musim Terakhir di Liverpool, Ternyata Jurgen Klopp Tak Pernah Dipecat Klub Selama Karirnya

Musim Terakhir di Liverpool, Ternyata Jurgen Klopp Tak Pernah Dipecat Klub Selama Karirnya

Karakternya yang selalu menunjukkan gairah ketika mendampingi tim di technical area juga membuat dia begitu dicintai suporter. Bukan hanya ketika jadi nahkoda Liverpool, tapi juga di Mainz 05 dan Borussia Dortmund.
Kejagung: Lima Smelter Timah Sitaan di Bangka Belitung Tetap Dikelola agar Tidak Rusak dan Turun Nilai

Kejagung: Lima Smelter Timah Sitaan di Bangka Belitung Tetap Dikelola agar Tidak Rusak dan Turun Nilai

Kejagung menyatakan lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola agar aset tersebut tidak rusak dan mengalami penurunan nilai.
Jumlah Penumpang di KAI Palembang Naik 18 Persen Saat Lebaran 2024

Jumlah Penumpang di KAI Palembang Naik 18 Persen Saat Lebaran 2024

PT KAI Divre III Palembang, Sumatera Selatan, mencatat jumlah penumpang kereta api dari wilayah itu mencapai 69.950 orang selama masa angkutan Lebaran 2024
Ukraina Alami Krisis Kemanusiaan yang Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia

Ukraina Alami Krisis Kemanusiaan yang Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia

Krisis kemanusiaan ini tak kunjung selesai karena Invasi Rusia ke Ukraina telah menimbulkan pelanggaran berat terhadap Piagam PBB dan hukum internasional.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya