Masalah Bisnis, Kakek Dibunuh dan Dibuang di Gumuk Pasir
Bantul, tvOnenews.com - Misteri penemuan jasad di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diungkap jajaran Polres Bantul. Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV yang memperlihatkan dua terduga pelaku menggotong korban dari sebuah penginapan menuju mobil sebelum jasadnya dibuang di area gumuk pasir. Mobil tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RK (48), warga Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi menyebut korban saat dibuang ke kawasan Parangtritis masih dalam keadaan hidup, namun sudah penuh luka akibat penganiayaan.
Kasus ini diduga dipicu persoalan kerja sama bisnis travel umrah dan haji. Salah satu pelaku disebut kecewa karena korban tidak merealisasikan usaha tersebut, meski telah menerima uang sekitar Rp1,2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza menjelaskan, penemuan jasad bermula pada 28 Januari 2026 ketika seorang saksi menemukan korban di wilayah Gumuk Pasir saat mencari rumput. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengidentifikasi korban sebagai pria berusia 68 tahun. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Dalam penyelidikan, polisi menelusuri CCTV di sekitar lokasi dan menemukan sebuah mobil Avanza rental melintas di area gumuk pasir. Dari identitas penyewa mobil tersebut, polisi menetapkan tersangka RK dan menangkapnya bersama FM di salah satu penginapan di Yogyakarta.
Berdasarkan pemeriksaan, penganiayaan disebut berlangsung beberapa kali pada pertengahan Januari 2026. Korban mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan patah tulang rusuk dan tidak dapat berdiri.
Polisi masih mendalami apakah korban mengalami penyekapan serta apakah pembunuhan ini direncanakan atau terjadi secara spontan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.