Polisi sebut Tersangka di Kasus Daycare Little Aresha Bakal Bertambah: Meski sudah Ditetapkan 13 Orang
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini pihak kepolisian menyebutkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha bakal bertambah, meski 13 orang sudah ditetapkan tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Ihsan, ke-13 tersangka terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha akan langsung ditahan.
Namun, pihaknya menyebut bahwa ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka seiring dengan pengembangan penyelidikan, yang dilakukan dengan menggali informasi dari para tersangka.
"Keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak yang diamankan," ucap Kombes Ihsan kepada awak media, Minggu (26/4/2026).
"13 tersangka nanti akan langsung ditahan."
"Nanti ini bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 [tersangka] yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar (Kombes) Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian merampungkan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia.
Ketiga belas orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda, yakni satu orang selaku kepala yayasan Little Aresha, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang lainnya merupakan pengasuh di daycare tersebut.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami motif kekerasan masi yang menyasar anak-anak itu.
“Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegas Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 76B, Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait perlakuan diskriminatif terhadap anak, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, atau melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, maupun kekerasan.
“Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” jelas Kombes Pol Eva Guna Pandia. (aag)
Load more