Pemerintah Dorong Kesejahteraan Driver Ojol Melalui Perpres 27
Jakarta, tvOnenews.com - Goto menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 terkait peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi.
Melalui kebijakan baru tersebut, Gojek menyebut akan melakukan penyesuaian skema bagi hasil, di mana sebesar 92 persen pendapatan dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Perusahaan juga menyatakan akan menghentikan skema langganan bagi mitra driver.
Manajemen Gojek mengakui perubahan skema tersebut berpotensi menurunkan pendapatan perusahaan dari layanan transportasi roda dua.
Meski demikian, kebijakan itu disebut sebagai langkah jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital.
Selain penyesuaian bagi hasil, perusahaan juga menyiapkan sejumlah program untuk mitra pengemudi, di antaranya bonus hari raya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bursa kerja mitra, layanan ambulans, hingga penyediaan kantor operasional di berbagai kota di Indonesia.
Pihak perusahaan menilai kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan program Asta Cita yang menitikberatkan pada penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pemerataan ekonomi nasional.