EDC Cash Masuk Daftar Investasi Ilegal, Bareskrim Polri Sita Supercar Milik Abdul Rahman | tvOne
Jakarta – Bareskrim Polri menyita tiga supercar yang diduga hasil dari penipuan investasi bodong, E-Dinar Coin (EDC) Cash dari Abdul Rahman Yusuf. Tiga supercar yang disita adalah Ferrari, Mclaren dan Range Rover.
Supercar Ferrari 458 tipe limited edition yang disita harga barunya mencapai Rp10 miliar. Sementara Mclaren berwarna putih nilainya sekitar Rp7 miliar. Sedangkan Range Rover yang disita diperkirakan harganya berkisar Rp2 miliar.
Tiga mobil supercar ini adalah milik Abdul Rahman Yusuf, CEO EDC Cash.
Selain menyita tiga supercar, Bareskrim Polri juga menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi EDCCash.
"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4)
Keenam tersangka itu di antaranya Abdulrahman Yusuf selaku CEO EDCCash dan -H-.
Bareskrim Polri sendiri telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf. "Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf)," katanya.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah," katanya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal. EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Bekasi, didatangi puluhan member beberapa waktu lalu. Member mempertanyakan soal pencairan uang kripto EDCCash.
Setelah itu, sejumlah korban investasi bodong EDC Cash melaporkan CEO perusahaan itu ke Bareskrim Polri karena dugaan penggelapan dan penipuan.
Menurut para pelapor, mulanya dapat mencairkan koin yang telah diinvestasikan tersebut. Proses itu berjalan lancar dalam 2,5 tahun pertama. Namun, dalam enam bulan terakhir investasinya itu tak dapat dicairkan. Manajemen EDCCash sempatmemberikan penjelasan kepada korban mengenai keterlambatan pencairan. Akan tetapi, nilai tukar dari koin yang diinvestasikan itu menjadi tak masuk akal.
Kerugian para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp62 miliar. (ito)
(Lihat Juga: MA Vonis Memiles bebas)