KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan di Tanjung Balai | tvOne
Jakarta, Klik Disini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021. Tiga tersangka tersebut yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara. "Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (23 April 2021).
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, kata Firli, kasus tersebut merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti sepenuhnya ditangani oleh KPK dengan mengumpulkan bukti dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, yakni M Syahrial, Gunawan selaku sopir Syahrial, Maskur Husain, Riefka Amalia dari pihak swasta.
Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari pihak swasta/orang kepercayaan Maskur, Nico dari pihak swasta/adik dari Stepanus, dan Rizki Cinde Awalia dari pihak swasta/saudara dari Riefka Amalia. "Ditemukan juga bukti di antaranya buku rekening bank beserta kartu ATM," ujar Firli.
KPK, kata dia, kembali menegaskan bahwa memegang prinsip "zero tolerance" dan tidak akan menoleransi setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Selanjutnya, KPK menahan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. "Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," kata Ketua KPK.
Tersangka Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK dan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. "Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.
Firli menyebutkan, untuk Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial belum dilakukan penahanan. "Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Firli. (ari/ant)
(Lihat juga Kisah Serda Ede Pandu, Awak KRI Nanggala 402Â yang Baru Menikah Dua Bulan Lalu)
Â