Jakarta, Klik Disini - Pemerintah memutuskan mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Aturan larangan mudik ini dalam rangka untuk menekan penyebaran virus covid-19 Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar para santri mendapatkan dispensasi pada larangan mudik tahun ini. Sehingga para santri bisa pulang ke rumahnya masing-masing setelah menuntut ilmu di bulan ramadhan Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini