Kementerian agama Republik Indonesia baru saja menerbitkan edaran tentang penerapan
Protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat
Idul adha 1442 H/2021 dan pelaksanaan qurban di masa
Pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2021. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa
Salat idul adha di zona merah dan oranye ditiadakan. Hal ini guna menekan laju penyebaran pandemi COVID-19 di tanah air.