Gara-gara melayani pembeli saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seorang penjual bubur di
Tasikmalaya kena denda Rp 5 juta. Meskipun mengaku kaget dengan besaran denda, tukang bubur bernama Endang (40) mengaku mendapat pelajaran penting dari pengalaman itu.