Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali. Penerapan kebijakan itu berlaku pada 6-20 Juli 2021. Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Airlangga hartarto menyebut pengetatan dilakukan di daerah-daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria WHO.