VP Corporate Secretary
Kai Commuter Anne Purba mengatakan mulai Senin (12/7), calon pengguna
Krl wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (
Strp) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.