Satgas Penanganan Covid-19 merilis
Syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau jarak jauh. Syarat ini berlaku berbeda di setiap daerah dengan kategori
Ppkm Level 4 dan 3, serta Level 2 dan 1. Untuk perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyeberangan, dan
Kereta api di daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, maka wajib menunjukan
Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.